Penerima Bansos Juga Boleh Jadi KPM BLT-DD, Kecuali Ini

Kepala KPPN, Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM--

KORAN DIGITAL RM - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) masih menjadi program nasional. 25 persen dari pagu DD, boleh dialokasikan untuk pembayaran BLT. 

Adapun kriteria penerima BLT-DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023. 

Dan KPM BLT-DD, boleh menerima Bantuan Sosial (Bansos) lain, kecuali Program Keluarga Harapan (PKH).

"KPM BLT-DD boleh menerima doubel. Kecuali dengan PKH," ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Bupati Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Gubernur Batal ke Mukomuko

Dijelaskan Wahyu, dalam PMK  146 tahun 2023, tentang Pengalokasian Dana Desa, pasal 17 ayat (4) mengatur penerima BLT-DD. 

Intinya bahwa, dalam hal desa tidak memiliki data keluarga miskin, maka kriteria calon penerima BLT, desa bisa didasarkan pada beberapa kriteria. 

Kriteria pertama, kehilangan mata pencaharian, kedua terdapat anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan difabel. Ketiga tidak menerima bantuan keluarga harapan. Keluarga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga tunggal dari keluarga miskin. 

"Di Indonesia ada beberapa jenis Bansos. Selain PKH ada Bansos Bantuan Pangan Non Tunai, (BPNT), bantuan pangan beras 10 Kilogram, ada juga BLT mitigasi risiko pangan. Selain penerima PKH, boleh menerima BLT-DD," kata Wahyu menegaskan. 

Dikatakan Wahyu, dalam PMK 146 tahun 2023, jelaskan bahwa besaran anggaran BLT-DD maksimal 25 persen dari pagu DD. 

Namun demikian, jika penduduk di desa banyak yang miskin dan layak menerima BLT-DD, maka boleh dianggarkan lebih.

BACA JUGA:Pembangunan Rabat Beton Tahap I Resno Tuntas

BACA JUGA:Irigasi Primer Kerap Makan Korban, Warga Diminta Hati-hati

Tag
Share