Hasil Musdesus, Ini Jumlah KPM Di Desa Gading Jaya Tahun 2026
Kegiatan Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD untuk TA 2026 di Desa Gading Jaya.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Bengkulu, kemarin Kamis,(24/10) menggelar kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penjaringan dan penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun Anggran (TA) 2026.
Dalam Musdesus tersebut, Pemdes Gading Jaya mengundang tokoh dan sesepuh masyarakat, perwakilan dari kecamatan, anggota BPD, pendamping desa dan perwakilan lembaga lainnya. Dalam Musdesus tersebut membuat kesepakatan bersama. Yang dimulai dari penjaringan hingga penetapan jumlah KPM BLT-DD. Penjaringan KPM BLT-DD itu dilaksanakan dengan acuan katerogi dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H mengatakan, kegiatan Musdes penetapan jumlah KPM BLT-DD ini adalah bagian dari tahapan penyusunan berkas dokumen perencanaan TA 2026. Karena sebelum dokumen APBDes tahun 2026 ditetapkan, jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2026 harus ditetapkan lebih dulu. Oleh karena itu, sesuai dengan kesiapan pihaknya dari desa, sekarang mereka melaksnakak penjaringan sekaligus menetapkan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2026 mendatang.
"Ya, Jumat,(25/10) kemarin kita melaksanakan Musdes penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD untuk TA 2026 mendatang. Sesuai dengan kesepakatan dalam Musdes, jumlah KPM BLT-DD di Desa Gading Jaya untuk tahun 2026 mendatang ditetapkan sebanyak 5 orang," kata Azwardi.
Dijelaskan Azwardi, acuan terkait besaran anggaran dan kriteria penerima BLT-DD untuk tahun 2026 mendatang, adalah mengacu dengan regulasi tahun 2025 ini. Karena sampai saat ini tidak ada regulasi terbaru terkait dengan kriteria, besaran minimal dan maksimal anggran yang dialokasikan untuk program penyaluran BLT-DD tahun 20026. Sesuai dengan arahan dari pendamping desa, pedoman penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini masih mengacu dengan aturan yang lama atau aturan yang digunakan ditahun 2025 ini. Dia menegaskan dalam proses penjaringan, tidak ada unsur kepentingan saudara, kelompok dan lain sebagainya. Penjaringan dilaksanakan transfaran dan terbuka. Dan sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam Musdesus.
"Kalau aturan mulai dari kriteria hingga besaran anggaran masih pakai yang lama. Yang jelas proses penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD untuk TA 2026 ini, kita laksanakan transfaran," tambahnya.