Dana Desa 2026 Goyang, Gaji Kades Hingga BPD Masih Tetap
Kadis PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
ADD Tidak Turun dan Tidak Naik
koranrm.id – Tahun 2026 nanti, kabarnya jatah Dana Desa (DD) akan turun dan ini terjadi secara nasional, seiring pemotongan DD oleh pemerintah pusat hingga Rp 10 triliun. Perkiraan Dana Desa di Mukomuko, dari sebelumnya Rp 119 miliar, bakal turun menjadi Rp 102 miliar atau berkurang Rp 17 miliar.
Sementara Anggaran Dana Desa (ADD) sampai sekarang belum ada informasi perubahan, kemungkinan masih tetap diangka Rp 67,7 miliar. Dengan kondisi ini, maka gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mukomuko masih sama, tidak ada kenaikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, mengakui hampir dipastikan DD akan turun dari sebelumnya, sedangkan ADD masih tetap. Perubahan penerimaan DD adalah kebijakan dari pusat yang mengurangi pagu anggaran dana desa. Tentu perubahan ini akan berdampak pada kegiatan di desa.
"Pemangkasan dana desa ini dari pusat, tentu bisa berdampak pada pembangunan infrastruktur lokal dan bidang pemberdayaan," katanya.
Terkait dengan gaji Kades beserta perangkatnya dan BPD, Ujang Selamat mengatakan tidak akan terpengaruh, karena ADD masih tetap. 2026 gaji kades masih berkisar di angka Rp3 juta per bulan, sementara untuk BPD masih sekitar Rp1,2 juta.
ADD Kabupaten Mukomuko tahun 2026 diperkirakan masih berada di kisaran Rp67,7 miliar. Pada 2025 lalu naik tipis dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp65 miliar. Namun, kenaikan itu tidak diperuntukkan bagi peningkatan gaji kades maupun BPD.
"Sumber pembiayaan belum mengalami perubahan, tahun 2026 belum ada perubahan untuk Siltap kades dan jajarannya," tegas Ujang.
Ujang juga menjelaskan bahwa kebijakan penggajian perangkat desa, kades, dan BPD sangat bergantung pada formula nasional serta kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menaikkan siltap tanpa dasar hukum dan pengaturan anggaran yang jelas.
Ia pun mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, meski belum ada penyesuaian gaji. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat desa tetap menjadi prioritas utama dalam membangun daerah dari tingkat paling bawah.
"Pemerintah daerah akan tetap memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka, namun tentu dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku," tutupnya.