Ketok RKPDes TA 2026 Ini Prioritas Gading Jaya
Kegiatan penetapan RLPDes Gading Jaya.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Jaya Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, Minggu malam,(5/10) secara resmi menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026. Dimana berkas RKPDes TA 2026 yang sudah disusun oleh Pemdes tersebut ditetapkan oleh anggota BPD melalui kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Untuk kegiatan prioritas ditahun 2026 mendatang, ada 2 mekanisme. Pertama menetapkan program prioritas yang ditentukan oleh pemerintah pusat, kedua menetapkan skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD) untuk kegiatan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangan desa.
Kepala Desa (Kades) Gading Jaya, Azwardi, H, saat dikonfirmasi mengaku untuk TA 2026 mendatang, tidak banyak kegiatan pembangunan fisik yang bisa mereka direalisasikan. Hal tersebut dikarenakan kewenangan penggunaan DD tidak sepenuhnya diserahkan kepada desa.
Ada beberapa program nasional yang wajib direalisasikan oleh desa melalui penggunaan DD tahun 2026 nanti. Sementara besaran pagu DD Desa Gading Jaya tahun 2026 mendatang kemungkinan tidak bertambah. Maka banyak pembangunan fisik yang sudah diusulkan masyarakat belum bisa mereka realisasikan dan harus menunggu antri ditahun berikutnya.
"Ya, sekarang untuk dokumen RKPDes sudah kita tetapkan melalui Musrenbangdes Minggu malam kemarin," ungkap Azwardi.
Untuk pengalokasian DD untuk program prioritas dari pemerintah pusat dilanjut Azwardi, seperti pengalokasian DD minimal sebesar 10 persen untuk program penyaluran Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD). Kemudian pengalokasian DD minimal sebesar 20 persen khusus untuk program Ketahanan Pangan. Pengalokasian DD sebesar 30 persen untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dan pengalokasian DD sebesar 3 persen untuk operasional desa. Semua prioritas yang ditentukan pemerintah pusat ini, susah mereka alokasikan sesuai dengam regulasi.
"Kalau anggaran untuk program prioritas dari pemerintah pusat itu wajib. Kita mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan," tambahnya.
Ditambah Azwardi, sisa anggaran setelah mengalokasikan DD untuk pelaksanaan program prioritas dari pemerintah pusat. Barulah DD dianggarkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bisa mereka dianggarkan. Oleh sebab itu, kegiatan pembangunan fisik yang menjadi prioritas mereka TA 2026, sesuai dengan kebutuhan dan usulan masyarakat. Hanya 1 item sesuai dengan ketersediaan anggaran.
"Ya, rencana kita tahun depan kegiatan fisik kita hanya 1 item peningkatan sarana olahraga. Yaitu peningkatan lapangan bola kaki. Itupun kalau danancukup dan memadai, setelah mengalokasikan anggaran untuk program nasional," tambahnya.