11 Desa di Kecamatan Ponsu Mulai Godok APBDes TA 2026

Kecamatan memberikan masukan dan pembinaan terhadap salah satu desa di Kecamatan Pondok Suguh untuk mempercepat penyusunan RKPDes beberapa waktu lalu.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id- Sebanyak 11 desa dalam wilayah Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) Mukomuko Bengkulu, patut menjadi contoh bagi desa lain yang ada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, 11 desa di wilayah Kecamatan ini, sekarang sudah menuntaskan semua proses penyusunan hingga penetapan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026.

Bahkan 11 desa di kecamatan tersebut, sebelum akhir September lalu sudah meregister dokumen RKPDes. Untuk proses perencanaan yang tengah digodok masing-masing desa sekarang, yaitu mulai menyusun dokumen Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2026 dengan batas waktu hingga akhir Desember mendatang.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dihubungi mengungkapkan, terkait dengan tahapan penyusunan perencanaan masing-masing desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Semuanya berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Tindaklanjut (RKTL) yang sudah ditetapkan. Dimana sebelum akhir September lalu, masing-masing desa sudah menuntaskan penyusunan dan penetapan dokumen RKPDes TA 2026. Dalam penetapan RKPDes itu, semua desa mempedomani pagu Dana Desa (DD) akumulatif tajun berjalan.

"Semua dokumen RKPDes milik desa sudah disusun dan sudah ditetapkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Dan semua berkas RKPDes sudah diregister sebelum akhir September lalu, " ungkap Irwan. 

Setelah meregister dokumen RKPDes lanjut Irwan, sekarang sembari menunggu program prioritas dari pemerintah pusat, masing-masing desa mulai menyusun berkas APBDes. Dimana deadline waktu penyusunan dan penetapan dokumen APBDes 2026 ini, yaitu akhir Desember mendatang. Oleh karena itu, pihaknya dari kecamatan terus berupaya untuk mendukung masing-masing desa agar bisa melakukan percepatan penyusunan dan penetapan APBDes. Kalau bisa sebelum akhir Desember semua desa harus sudah selesai menetapkan berkas APBDes TA 2026. Sehingga awal tahun depan, desa sudah bisa menyusun dokumen persyaratan untuk pengajuan pencairan tahap I TA 2026.

"Sambil menunggu prioritas dari pemerintah pusat. Sekarang desa sudah mulai menyusun APBDes 2026," paparnya.

Dotambahkannya, sebelum tutup tahun pekerjaan desa cukup banyak. Selain menuntaskan perencanaan tahun 2026, masing-masing desa juga dituntut agar memaksimlakan serapan anggran tahun 2025 ini. Pihak kecamatan mengimbau semua desa agar merealisasikan semua kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2026 dengan maksimal. Baik kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik.

"Menjelang akhir tahun, masing-masing desa harus berjalan ekstra. Khusus untuk kegiatan pembangunan fisik harus sudah diserahkan kepada masyarakat sebelum akhir Desember mendatang. Demikian juga dengan kegiatan non fisik juga harus terealisasi sebelum akhir Desember nanti," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan