Gerak Cepat, Dua Desa di XIV Koto Sudah Register Berkas RKPDes 2026
Kasi Ekobang Kecamatan XIV Koto, Darpendi, SE.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pemerintah desa lingkup Kecamatan XIV Koto, mulai melakukan percepatan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2026. Setidaknya tercatat sudah ada dua desa yang telah penetapan serta berhasil melakukan register berkas RKPDes 2026 ke bagian hukum Setdakab Mukomuko. Kedua desa tersebut, yaitu Lubuk Sanai Dua dan Dusun Baru Pelokan. Bahkan informasinya dua desa tersebut masuk dalam lima desa tercepat yang berhasil register RKPDes Se-Kabupaten Mukomuko.
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan XIV Koto, Darpendi, SE, mengatakan, seluruh desa lingkup Kecamatan XIV Koto, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKPDes 2026. Proses penyusunan RKPDes tersebut sampai sekarang masih terus berlanjut. Namun demikian, juga telah ada desa yang sudah menyelesaikan dan menetapkan RKPDes. Setidaknya ada dua desa yang telah berhasil melakukan register berkas RKPDes ke bagian hukum setdakab Mukomuko.
“Desa yang sudah selesai RKP 2026, Lubuk Sanai II dan Dusun Baru Pelokan. Alhamdulilah perdesnya sudah di register di bagian hukum Setda Mukomuko,”katanya.
RKP Desa untuk penyelenggaraan program kerja dan anggaran tahun 2026 seyogyanya harus ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada September tahun berjalan. Secara skejul, pembahasan RKP Desa ini telah dimulai sejak Juni, artinya pihak desa punya waktu hampir empat bulan menyelesaikan berkas RKPDes jika berjalan sesuai jadwal. Sehingga di bulan ini, seluruh desa di wilayah XIV Koto dapat menuntaskan RKPDes.
“Kita juga telah mengingatkan desa yang lain untuk gerak cepat, sesuai jadwal di September ini RKPDes harus selesai,”tambah Darpendi.
Setelah menuntaskan RKPDes, selanjutnya bisa mulai tahap penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dimana penetapan Perdes tentang APBDes untuk tahun anggaran berikutnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya. Maka dari itu dihimbau kepada masing-masing desa untuk gerak cepat agar tidak terlambat dalam segi apapun.
“Setelah itu desa mulai tahap penyusunan Perdes APBDes dan penetapan paling lambat 31 Desember,”tutupnya.