Pemdes SKP Salurkan BLT-DD ke 19 KPM, Segini Nomimalnya
Pemdes SKP Salurkan BLT-DD ke 19 KPM.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pemerintah Desa Suka Pindah (Pemdes SKP), Kecamatan Lubuk Pinang, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berlangsung di aula kantor desa setempat. Pada Rabu 17 September 2025. Masing-masing KPM menerima uang sebesar Rp 600 ribu untuk jatah Agustus dan September 2025.
Kades SKP, Dedi Sumarlin, menyampaikan, pihaknya kali ini penyaluran BLT-DD jatah dua bulan untuk Agustus dan September. Jumlah KPM yang menerima penyaluran BLT berkurang satu, jadi 19 orang karena ada yang telah meninggal. Masing-masing KPM menerima uang sebesar Rp 600 ribu. Sampai sejauh ini proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala. Terkait penyaluran berikutnya untuk jatah triwulan ke empat pada Desember mendatang. Selanjutnya untuk masing-masing KPM tetap diingatkan untuk tetap memanfaatkan bantuan ini dengan baik.
“Kita hari ini (kemarin red) menyalurkan BLT-DD untuk jatah dua bulan. Tapi ada satu KPM telah meninggal, jadi total penerima kali ini 19 orang,”tuturnya.
Ketua BPD Suka Pindah, Suhairi, menyampaikan, penyaluran BLT-DD di Suka Pindah untuk tahun ini hampir tuntas. Dimana jatah BLT tinggal tiga bulan terakhir, dari Oktober sampai Desember. Sejauh ini proses penyaluran berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pihaknya dari BPD juga telah menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan BLT disalurkan tepat sasaran.
“Kita dari BPD terus melakukan fungsi pengawasan, sejauh ini BLT tersalur tepat sasaran,”pungkasnya.
Sementara itu, Camat Lubuk Pinang, Evi Busmanja, M.Si, menyampaikan, bahwa BLT-DD masih menjadi program wajib pemerintah desa. Bersyukurlan para KPM yang mendapatkan bantuan ini. Terlebih nominal yang diterima pada penyaluran ini cukup besar, yaitu Rp 600 ribu. Manfaatkan uang itu dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan.
“Terima kasih kepada para KPM telah menyalurkan BLT. Untuk para KPM manfaatkan bantuan dengan baik,”demikian Camat.