Perampingan OPD, 6 Dinas di Mukomuko Bakal Dihilangkan
Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mukomuko fokus membahas perampingan Organisasi Perangkat Daerah.-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko
koranrm.id – Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mukomuko fokus membahas perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sesuai rencana 6 dinas bakal dileburkan atau dihilangkan.
Asisten Bidan Administrasi Umum dan Kepegawaian Setdakab Mukomuko, Drs. H Bustari Maler, M. Hum menyebutkan, 6 OPD yang bakal dimerger atau digabungkan dengan dinas lain tersebut meliputi, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kemudian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
‘’Sesuai yang telah dibahas, ada 6 dinas yang bakal dihilangkan, dan nantinya digabungkan dibentuk nomenklatur lain. Perubahan itu, Raperdanya sedang dibahas bersama dewan,’’ kata Bustari Maler di Mukomuko, Minggu, 14 September 2025.
Alasan perampingan OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko untuk penghematan dan pengurangan beban belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kedepan.
Dikatakan Bustari Maler, pengurangan beban belanja APBD ini sehubungan dengan kebijakan pusat terkait dengan efisiensi anggaran. Sebagaimana yang telah diatur alam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 29 Tahun 2025.
Disamping itu, kata Bustari Maler, perampingan OPD ini juga sesuai dengan manatori pemerintah pusat bahwa di tahun 2027 mendatang, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen dari APBD.
‘’Sebagai solusi untuk efisiensi ini, ya salah satu yang akan dilakukan daerah adalah perampingan OPD. Disitu ada penghematan dari sisi beban belanja pegawai dan operasional serta lainnya. Perlu diwaspadai juga, di tahun 2027 belanja pegawai sudah diatur tak boleh lebih dari 30 persen dari APBD, ini yang harus hadapi, sementara belanja pegawai kita sekarang ini diatas 40 persen,’’ ujarnya.
Menyusul rencana perampingan OPD, Pemkab Mukomuko telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Terhadap Raperda tersebut, masing-masing fraksi di DPRD Mukomuko telah memberikan pandangan. Pada prinsipnya, 5 fraksi di DPRD Mukomuko menyetujui perampingan OPD dengan alasan efisiensi anggaran sesuai yang diajukan eksekutif.
Dalam Rapat paripurna ke 9 masa sidang 3 tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada Kamis pekan lau, Fraksi Golkar, menyatakan dengan tegas mendukung penyesuaian struktur perangkat daerah yang lebih ramping, fungsional dan sesuai regulasi.
Fraksi Hanura, lebih kepada meminta kejelasan terkait penambahan penggabungan atau pengurangan perangkat daerah, baik dari sisi nomenklatur, fungsi maupun inplikasi terhadap pegawai yang ada.
Fraksi Gerindra, terhadap Raperda tersebut, Fraksi Gerindra menekankan pembentukan perangkat daerah yang ideal harus didasarkan pada kebutuhan dan urusan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk menciptakan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien dan tidak boros.
Fraksi Kebangkitan Bangsa, menyampaikan beberapa catatan penting terhadap Raperda tersebut. Fraksi Kebangkitan Bangsa tidak menginginkan penyusunan Raperda ini jangan sampai menjadi ajang politisasi kepentingan kelompok tertentu, prinsip meritokrasi tetap harus dikedepankan. Namun Fraksi Kebangkitan Bangsa mendorong agar pelaksanaan Inpres Nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja dapat benar-benar mengurangi belanja yang tidak produktif, bukan mengorbankan layanan dasar masyarakat.
Fraksi Perindo Perjuangan, dengan tegas menyatakan menyetujui Raperda tersebut dibahas tingkat lanjut dan dapat ditingkatkan menjadi Perda.