Soal Layanan Adminduk di Kecamatan Penarik, Ini Kata Sekcam

Khairul Saleh, S.K.M, MM (Camat)-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko berencana membuka kembali layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor Camat Penarik. Semula, layanan tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus lalu. Namun, hingga pertengahan September, realisasi pembukaan layanan belum terlihat.

Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Yuliana, SE, menjelaskan bahwa rencana pengaktifan kembali layanan Adminduk sudah dibahas bersama Disdukcapil. “Sesuai yang disampaikan kepala Dinas Dukcapil, kami hanya menyiapkan tempat. Untuk peralatan dan operator akan disediakan langsung oleh pihak Disdukcapil,” jelas Yuliana.

Meski belum mendapat kepastian terkait jenis layanan yang akan dibuka, Yuliana berharap agar layanan di kantor Camat Penarik bisa lebih lengkap. “Mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, KIA, dan sebagainya. Dulu di kantor camat Penarik bisa rekam KTP. Mudah-mudahan saja nanti pelayanan lebih komplit,” harapnya.

Kepala Disdukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP menegaskan bahwa pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik dan Ipuh akan segera kembali beroperasi. Reaktivasi layanan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

"Semua persyaratan administratif dan teknis sudah kami lengkapi. Kini tinggal menunggu surat resmi balasan dari Ditjen Dukcapil,” ungkapnya.

Epin mengakui bahwa selama layanan ditutup, masyarakat kerap mempertanyakan kapan pelayanan kembali dibuka. Pasalnya, jarak tempuh menuju kantor Disdukcapil di pusat kabupaten menjadi kendala tersendiri. “Adanya layanan di kecamatan sangat membantu warga karena tidak perlu lagi menempuh puluhan kilometer,” ujarnya.

Ia memastikan, masyarakat di Kecamatan Penarik dan Ipuh nantinya akan mendapatkan layanan setara dengan kantor induk, mulai dari pembuatan KTP elektronik, KIA, hingga layanan kependudukan lainnya. “Dengan aktifnya kembali pelayanan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cepat dan mudah mengurus dokumen Adminduk. Semoga segera terealisasi,” pungkas Epin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan