Pj Kades Brangan Mulya Dilantik, Ini Dia Sosoknya

Pelantikan Wagimin sebagai Pj. Kades Brangan Mulya, Kamis 28 Agustus 2025.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Setelah sempat terjadi kekosongan beberapa waktu, akhirnya jabatan kursi Kades Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, terisi. 

Pelantikan Penjabat (Pj) Kades Brangan Mulya, dilaksanakan pada Kamis 28 Agustus 2025. Ada Wagimin, S.Sos.I yang dilantik oleh bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH yang diwakili oleh Camat Teramang Jaya, Eka Purwanto, S.IP, M.Si. 

Pelantikan bertempat di aula kantor desa Brangan Mulya, dengan disaksikan oleh perangkat desa dan para tokoh masyarakat setempat. Wagimin akan menjalankan tugas sebagai Pj. Kades hingga terpilih Kades definitif hasil Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Sebagai bawahan kita hanya bisa berkata siap, saat diperintah oleh atasan" ujar Wagimin saat dihubungi via telepon. 

Wagimin saat ini menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Sebelum menjabat sebagai Kabid, Wagimin juga pernah bertugas di Kecamatan Teramang Jaya, sebagai Sekretaris Camat. 

Dengan demikian, nama Wagimin tidak asing bagi masyarakat Teramang Jaya, khususnya Desa Brangan Mulya. Selain itu, Wagimin juga sudah mengetahui cukup banyak kondisi di Brangan Mulya.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa berdasarkan surat dari Ombudsman RI perwakilan Bengkulu, nomor T/129/LM.41-11/017.2024/III/2025,  Bupati Mukomuko, Choirul Huda, S.H mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Kades Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Adapun SK Pemberhentian Kades Brangan Mulya tersebut ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2025. Dan untuk berjalannya roda pemerintahan Pj Kades. Sebelumnya Kades PAW Desa Brangan Mulya dilantik secara aklamasi oleh mantan  Sekda Mukomuko, Abdianto pada tanggal 11 Januari 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menyampaikan bahwa SK pemberhentian Kades Brangan Mulya sudah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko. 

Menurutnya, pemberhentian tersebut berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI perwakilan Bengkulu. Pengangkatan Kades PAW Brangan Mulya secara aklamasi karena dinilai cacat hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan