Tata Tertib Tes PPPK, Peserta Wajib Patuhi
Ilustrasi PPPK--
KORAN DIGITAL RM - Sesuai jadwal, minggu depan tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dilakukan bertempat di Bengkulu. Sebelum melakukan tes, peserta wajib mengetahui apa saja aturan, kewajiban dan larangan saat tes PPPK. Tes sendiri akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Sesuai dengan surat BKPSDM Mukomuko, Nomor : 810/1830/E.3/XI/2023 tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2023. Peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia. Kartu ujian dapat dicetak oleh peserta melalui akun masing-masing di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Juga penting diketahui, peserta harus hadir di lokasi ujian paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai melakukan. Peserta akan melakukan registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian dan seleksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan.
BACA JUGA:Uang yang Terbuang
Kewajiban Peserta
a. Mengenakan baju kemeja/baju atasan berwarna putih polos, celana /rok panjang warna hitam polos, sepatu pantofel hitam dan memakai jilbab hitam bagi peserta yang berhijab (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);
b. Duduk ditempat yang ditentukan;
c. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan test dengan sistem CAT dimulai; dan
d. Mengerjakan semua soal test yang tersedia sesuai dengan alokasi
waktu.
Larangan bagi Peserta di Ruang Seleksi
a. Membawa buku-buku catatan lainnya;
b. Membawa kalung, gelang, atau logam berharga dan sejenisnya;
c. Membawa kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoint;
d. Membawa makanan dan minuman;
e. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
BACA JUGA:Boikot Produk Israel Ala Emak-emak
f. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta test;
g. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
h. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
i. Merokok dalam ruangan test.
Itulah informasi yang harus diketahui oleh peserta tes PPPK berdasarkan surat yang dikeluarkan BKPSDM Mukomuko.*