Tok! Banjarsari Tetapkan RKPDes Dan APBDes Perubahan TA 2025
Kegiatan Musdes perubahan RKPDes dan APBDes Desa Banjarsari.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai Rabu,(30/7) kemarin menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk bahas dan menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan berkas Anggaran Pendataan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Tahun Anggran (TA) 2025.
Dalam Musdes tersebut jajaran perangkat Desa Banjarsari dan jajaran anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) menyatukan persepsi sekaligus untuk membahas perubahan RKPDes dan perubahan APBDes TA 2025. Dimana dalam pembahasan perubahan tersebut ada beberapa perencanaan kegiatan yang dirubah.
Salah satu diantaranya anggran pembuatan akta notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan perubahan terkait dengan mekanisme penggunaan anggaran khusus program ketahanan pangan dan beberapa kegiatan lainnya.
Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan melalui Sekdes, Ali Usman, saat dihubungi mengatakan, dalam Musdes ini ada beberapa hal yang sebelumnya tidak masuk dalam perencanaan RKPDes dan APBDes.
Dalam penyusunan perubahan ini dimasukkan. Terutama masalah dana untuk pembuatan akta notaris Kopes Marah Putih. Sebelumnya tidak dibiayai atau dianggarkan dalam RKPDes dan APBDes, sekarang dimasukkan.
"Hari ini (Kemarin red) kita melaksanakan Musdes bersama anggota BPD untuk membahas perubahan rencana kerja pemerintah desa. Tidak banyak yang dirubah, hanya ada beberapa poin saja," kata Ali Usman Rabu,(30/7).
Ditambahkannya, Musdes ini bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan RKP Desa dan APBDes telah melalui proses musyawarah yang partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel. Hasil dari Musdes ini nanti, kemudian akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan desa tentang perubahan RKP Desa dan APBDes.
Setelah melalui semua proses dan tahapan pembahasan berkas dokumen perubahan RKPDes dan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musdes. Selanjutnya dalam waktu dekat mereka berencana langsung mengevakuasi dokumen perubahan ini di tingkat kecamatan.
"Sesegera mungkin kita evaluasi dokumen perubahan ini di tingkat kecamatan. Kemudian lanjut merealisasikan semua kegiatan yang sudah direncanakan," tambahnya.