Desa Medan Jaya Geber Musrenbangdes TA 2026
Kades dan peserta Musrenbangdes foto bersama setelah kegiatan selesai.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Medan Jaya Kecamatan Ipuh Senin,(28/7) tempo hari menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penetapan dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026 mendatang. Desa Medan Jaya termasuk salah satu desa paling cepat dalam penyusunan perencanaan untuk tahun anggran 2026 di wilayah Kecamatan Ipuh. Pemdes Medan Jaya menargetkan sebelum akhir tahun nanti semua perencanaan kegiatan untuk tahun 2026 harus bisa selesai. Baik itu penyusunan dan penetapan RKPDes maupun penyusunan dan penetapan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggran 2026.
Kepala Desa (Kades) Medan Jaya, Afrizal (Akang) mengatakan, sesuai dengan kesiapan anggota BPD dan pihaknya di desa. Minggu lalau mereka memfasilitasi anggota BPD melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menjaring usulan pembangunan dari masyarakat desa. Setelah menjaring semua usulan melalui Musdes.
Tempo hari mereka langsung membahas kembali semua usulan yang disampaikan oleh masyarakat dalam Musdes tersebut. Mulai dari menyusun hingga menetapkan apa saja program kegiatan yang menjadi prioritas utama tahun 2026 mendatang.
BACA JUGA:Gajah Mati Mulai Siasati Perencanaan Tahun 2026
"Ya, kemarin kita melaksanakan Musrenbangdes untuk menetapkan dan menyusun RKP Desa untuk tahun anggran 2026," kata Akang.
Lanjut Akang, Musrenbangdes ini adalah salah satu forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati apa saja prioritas, program, kegiatan, serta kebutuhan pembangunan desa yang akan didanai oleh APBDes kemudian swadaya masyarakat, dan kegiatan dari anggaran daerah.
Dalam Musrenbangdes ini, mereka menetapkan program prioritas, dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya (tahun 2026). Hasil Musrenbangdes ini menjadi bahan untuk Menyusun RKP Desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa tahun 2026 mendatang.
"Sesuai dengan tahun sebelumnya. Penggunaan dana desa khususnya ada program prioritas dari pemerintah pusat, dan ada yang menandingi kewenangan desa. Yang jadi kewenangan desa inilah yang kita susun untuk ditetapkan dalam RKP Desa," paparnya.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pramuka Kembali Menjadi Ekstrakurikuler Wajib
Ditambahkannya, Musrenbangdes ini adalah salah satu rentetan Penyusunan perencanaan yang dilaksanakan oleh desa. Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, dan mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel.
Dengan melaksanakan Musrenbangdesa, desa memiliki alat yang kuat untuk merencanakan pembangunan, dengan memperhatikan suara dan keinginan warga desa. Dengan demikian, secara tidak langsung juga untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan berhasil di tingkat desa.
"Masyarakat terlibat langsung dalam penyusunan perencanaan desa. Tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan lembaga lain yang ada di desa diundang untuk ikut berpatisipasi dalam penyusunan sebuah perencanaan," tambahnya.