Pekerja PT. SAP Mogok Kerja, Inilah Tuntutannya
Aksi mogok Kerja di pabrik CPO milik PT. SAP.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Aksi mogok kerja dilakukan oleh pekerja PT. Surya Andalan Primatama (SAP) yang berada di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya. Aksi tersebut dimulai pada Senin 14 Juli 2025 hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Setidaknya ada lima tututan yang disampaikan kepada pihak perusahaan. Pertama status kerja. Para pekerja yang selama ini sebagai pekerja harian lepas, minta dijadikan pekerja harian tetap. Kedua kenaikan upah yang disesuaikan dengan Upah Minimal Kabupaten Mukomuko. Ketiga jaminan sosial, dimana pekerja minta perusahaan memberikan perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan kerja. Keempat pembaruan PKB (Perjanjian Kerja Bersama),yaitu adalah proses perundingan ulang antara pengusaha dan serikat pekerja untuk memperbarui isi perjanjian kerja bersama yang sudah ada, biasanya karena masa berlakunya akan habis atau ada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi perusahaan dan pekerja. Dan kelima hak-hak normatif, yaitu pekerja adalah hak-hak dasar yang wajib dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya). Hak-hak ini mencakup aspek finansial (seperti upah, THR, pesangon) dan non-finansial (seperti perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak berserikat).
BACA JUGA:Kemenangan Besar Timnas Indonesia Atas Brunei Darusalam Bisa Sia-sia
‘’Kami menuntut hak-hak normatif kami sebagai buruh PT.SAP yang sudah 10 tahun bekerja di PKS. Tuntutan kami status karyawan yang sebelmnya harian lepas menjadi harian tetap,’’ Brammoto selaku Ketua PUK FSPMI di PT.SAP
Disampaikan Brammoto, memasuki hari ketiga kemarin, belum ada tanda-tanda komunikasi yang baik antara pekerja dengan pihak perusahaan. Dengan kata lain, pihak perusahaan belum kukuh dengan apa yang sudah berjalan selama ini, alias belum bersedia memenuhi tuntutan pekerja. Pun demikian dengan pihak terkait lainnya, baik pemerintah daerah maupun anggota DPRD, belum memberikan respon atas aksi ini. Ia berharap ada pihak ketiga yang menengahi permasalahan ini.
‘’Kami merasa iba dengan Pemda terkait bupati, wakil bupati, Dinasker dan wakil kami di DPRD Mukomuko yang hanya bisa diam dan pura-pura tidak tau apa yang kami rasakan di lapangan. Jeritan dan perjuangan kami seolah-olah angin lalu di telinga pejabat terkait Mukomuko. Sebelumnya kami sudah tembuskan surat ke pihak tersbut,’’ ungkap Brammoto.
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Mulya Realisasikan Program Tanam 1 Hektare Jagung
Hingga berita ini disusun pihak perusahaan belum bisa dimintai konfirmasi. Pimpinan PT. SAP M. Amin saat dihubungi via telepon tidak berkenan mengangkat panggilan. Pun demikian dengan pesan WhatsApp yang dikirim belum direspon.