Pemerintah Kecamatan Lupi Tinjau Desa Perihal Kendala Pengajuan DD Tahap II
Pemerintah Kecamatan Lupi Tinjau Desa Perihal Kendala Pengajuan DD Tahap II.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang, terus mendorong desa segera percepatan pengajuan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025. Tak main-main, pihak kecamatan langsung turun ke masing-masing desa bersangkutan yang belum melakukan pengajuan DD tahap dua. Salah satunya yang jadi sasaran kunjungan kecamatan, yaitu Pemerintah Desa Arah Tiga. Terpantau oleh wartawa media ini, Kadi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE, turun langsung ke kantor Desa Arah Tiga, guna menanyakan kendala pengajuan DD tahap dua di desa tersebut.
Desma Juwita mengatakan, pihaknya dari kecamatan terus berupaya mendorong pihak desa segera pengajuan DD tahap dua. Terlebih pengajuan DD hanya dua tahap, jika penyerapan anggaran tahap I sudah mencukupi syarat pengajuan tahap dua, jangan berlama-lama mengajukan. Apalagi saat ini sudah dipertengahan tahun berjalan. Artinya desa hanya punya waktu efektif merealisasikan program kerja sekitar enam bulan lagi. Maka manfaatkan waktu tersebut dengan baik dan bijak, karena waktu tak menunggu, pihak desa lah yang harus terus mengejar. Jika terlena dan bersantai-santai, nanti dikhawatirkan terjadi keterlambatan dan ada program kerja yang batal terealisasi.
"Kita turun ke desa meninjau kendala pengajuan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025,"ujarnya.
BACA JUGA:Islandia, Negara Tanpa Nyamuk yang Paling Bahagia dan Paling Aman di Dunia
BACA JUGA:Kamis Pekan Depan Medan Jaya Mulai Star Pembangunan Fisik
Lanjutnya, padahal salah satu harapan pemerintah kecamatan, desa mampu melakukan percepatan penyerapan anggaran tahun 2025. Sehingga apa yang telah di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semuanya sukses terealisasi. Baik program pembangunan fisik, maupun non fisik serta pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan maksimal. Masih dikatakannya, apalagi dipertengahan tahun berjalan, desa tidak hanya fokus menuntaskan program kerja, tapi juga dituntut dan disibukkan dengan perencanaan untuk tahun depan. Sehingga rencana program-program tahun depan, sudah mulai dirancang. Karena sesuai aturan, pada Desember tahun berjalan, APBDes harus sudah ditetapkan. Begitu juga dengan proses pembangunan harus selesai sebelum berakhirnya tahun 2025.
"Karena kita ingin dan mengupayakan desa harus mampu melakukan percepatan penyerapan anggaran supaya program tahun ini semuanya sukses terealisasi. Terlebih desa juga akan disibukkan perencanaan untuk tahun depan,"tutupnya.