2 Gadis Bawah Umur Digarap Pacar dan Bapak Kandung
100 Hari Menjabat, Kapolres Mukomuko Ringkus Belasan Penyalahguna Narkotika.-Amris-Radar Mukomuko
koranrm.id - Dugaan tindak pidana kejahatan seksual kepada anak dibawah umur di Kabupaten Mukomuko masih terus terjadi. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Mukomuko sukses mengungkap dua kasus terpisah dengan korban 2 orang wanita dibawah umur. Yang lebih mengerikan, para pekaku adalah orang dekat korban.
Pertama kasus terjadi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, dimana seorang gadis masih dibawah umur, diduga diperkosa oleh pacarnya sendiri di salah satu lokasi wisata. Kedua yang lebih parah lagi, seorang anak menjadi korban kejahatan seksual oleh bapak kandungnya sendiri yang seharusnya melindungi sang anak.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana,SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara S.tr.K MH dalam konferensi pers Kamis, 10 juli 2025 menjelaskan terungkapnya kasus kejahatan seksual pada 2 wanita dibawah umur ini, berawal dari laporan orang tuanya.
BACA JUGA:Empat Tahun Menjabat, Kades Zainal Fokus Bangun Pendidikan di Teruntung
Untuk kasus pertama yang disetubuhi pacar, terjadi di pantai Air Hitam. Terungkapnya kejadian ini berawal dari chat WA korban yang dilihat oleh orang tuanya. Sementara untuk kasus bapak setubuhi anak terjadi di rumah pelaku yang sudah bercerai dengan ibu korban.
"Para pelaku dalam proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini merupakan kejahatan terhadap anak dibawah umur," kata Kapolres.
Lanjutnya, dua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dalam proses dan secepatnya dilimpahkan atau P21. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," paparnya.
BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Dua Warga Pondok Kopi Ditetapkan Tersangka
Bersamaan juga berhasil mengungkap satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Penarik. Tersangka sebanyak 2 orang yang merupakan kakak beradik. Adakan target atau korbannya sebuah mini market Abib mark di Desa Penarik. Dari kejadian ini korban mengalami kerugianhingga jutaan rupiah. Barang yang dicuri berupa rokok hingga satu unit handphone.
"Pelaku masuk dari belakang dengan cara mencokel jendela menggunakan benda tumpul, sebelumnya mereka mematikan kamera CCTV. Rokok hasil curian mereka jual ke berbagai tempat. Terungkapnya kasus ini dilacak dari handphone yang dicurinya," tutupnya.