Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu, Alamak!

Kejati Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu, Alamak!--screenshot dari web.

KORANRM.ID - Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bukan figur asing dalam struktur pemerintahan daerah, melainkan bagian dari sistem yang seharusnya menjaga marwah pengelolaan anggaran publik.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dilakukan Kejaksaan Tinggi sejak awal tahun. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik kecurangan terjadi secara sistematis dalam kegiatan perjalanan dinas, yang seharusnya ditujukan untuk menunjang kerja kedewanan. 

Alih-alih menjadi instrumen penguatan fungsi legislatif, anggaran tersebut justru dijadikan ladang pemborosan dan manipulasi. 

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kelima tersangka berasal dari lingkup internal Sekretariat Dewan. Mereka memiliki posisi strategis yang memungkinkan kendali atas dokumen perjalanan, pengesahan dana, hingga pelaporan akhir. 

Modus yang digunakan pun terbilang klasik, namun tetap menyakitkan bagi keadilan fiskal: laporan perjalanan fiktif, pemalsuan kuitansi, dan mark-up biaya akomodasi serta transportasi. 

Dalam dokumen yang ditelusuri oleh penyidik, terdapat perbedaan mencolok antara rencana anggaran dan realisasi di lapangan. Sebagian perjalanan bahkan tidak pernah terjadi.

Penangkapan dan penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejati mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk keterangan dari saksi-saksi internal dan audit investigatif. 

Langkah ini menandai keseriusan Kejati dalam menjawab keresahan publik atas praktik korupsi yang selama ini kerap dianggap lumrah di ranah administrasi. 

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau kedekatan politik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telahmenetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. 

Diketahui anggaran perjalanan dinas yang tersandung kasus hukum tersebut pada tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Lubuk Sanai II Penutup Monev APBDes Tahap I di XIV Koto

Pantauan crew kami, penetapan 5 tersangka ini dilakukan penyidik Kejati pada Selasa 8 Juli 2025 malam. 

Adapun para tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati tersebut diantaranya 

*Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Erlangga, 

*Kasubag Umum Rizan Putra Jaya, 

*Bendahara Dahyar, 

*Rely Pribadi selaku pembantu bendahara pengeluaran, *Dan Ade Yanto Pratama.

Dihadapan wartawan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH didampingi Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani SH MH membenarkan penetapan tersangka ini. 

Dan para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP.

"Ya pada malam ini kita sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus Perjalanan dinas di kantor Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu," ungkap Ristianti.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan