Pemkab Mukomuko Targetkan PAD Rp 248 Juta dari Retribusi 17 Pasar Tradisional

Suasana pasar tradisional di Mukomuko, salah satu sumber PAD.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 248 juta dari sektor retribusi pasar tradisional pada tahun 2025. Target ini ditetapkan menyusul penetapan 17 pasar tradisional sebagai sumber PAD di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Hutri Wahyudi, menjelaskan bahwa penetapan pasar-pasar ini didasarkan pada sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh pemerintah.

"Belasan pasar tradisional yang sudah ditetapkan ini telah memiliki sarana dan prasarana pendukung hasil pembangunan pemerintah. Dari situlah target PAD sebesar Rp 248 juta ditetapkan," ujar Hutri.

Selain sebagai sumber pemasukan daerah, pengelolaan retribusi pasar juga menjadi indikator efektivitas pengelolaan pasar rakyat. Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana retribusi.

BACA JUGA:Jakarta dan Bandung Pimpin Penggunaan Mobil Listrik di Indonesia

Hutri mengingatkan seluruh kepala desa dan petugas pasar di 17 lokasi agar segera menyetorkan dana retribusi yang telah dikumpulkan dari para pedagang ke kas daerah. “Jangan sampai retribusi yang sudah dikumpulkan tidak masuk ke kas daerah sesuai ketentuan. Ini menyangkut akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik,” tegasnya.

Untuk memastikan hal tersebut berjalan sesuai aturan, Disperindagkop-UKM terus melakukan pemantauan di lapangan dan menekankan bahwa pemungutan retribusi harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sebagai bentuk penguatan komitmen, Disperindagkop-UKM bersama 17 kepala desa menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait pengelolaan retribusi pasar tradisional. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan Rabu (3/7), dan turut dihadiri Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Kami mengundang 17 kepala desa yang mengelola retribusi pasar. Hari ini dilakukan penandatanganan MoU untuk pengelolaan retribusi pasar tahun 2025,” ujar Nurdiana dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Pemdes Luged Konsisten Salurkan BLT-DD Setiap Bulan

Retribusi yang dikelola mencakup sewa los, kios, dan pelataran di pasar. Kegiatan penandatanganan juga diikuti dengan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta pembahasan berbagai kendala yang dihadapi desa dalam pengelolaan retribusi pasar.

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah berharap pengelolaan pasar tradisional di Mukomuko menjadi lebih tertib, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan