Pendaftaran Sudah Dibuka Satu Minggu Calon Kades PAW Air Berau Masih Zonk
Panitia Pilkades PAW Desa Air Berau resmi membuka pendaftaran calon Kades PAW.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Setelah satu Minggu pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Air Berau dibuka oleh panitia, hingga saat ini belum ada satupun Balon yang daftar.
Dimana untuk jadwal pengumuman dan pendaftaran gelombang pertama hanya berlangsung selama 15 hari, pembukaan pendaftaran mulai sejak Minggu 22 Juni tahun 2025 sudah berlangsung 1 pekan, masa pendaftaran gelombang pertama akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2026 mendatang. Jika masa pendaftaran gelombang pertama ini tidak ada satupun yang mendaftar atau jumlah Balon yang daftar kurang dari dua orang, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari.
Namun, jika jumlah calon yang mendaftar dalam gelombang pertama ini lebih dari 2 orang atau yang daftar sudah dua orang, panitia langsung melakukan tahapan selanjutnya yaitu seleksi berkas calon.
Ketua panitia Pilkades PAW Air Berau, Saprin Maryadi, dihubungi mengakui bahwa sampai dengan Minggu 29 Juni kemarin belum ada satupun yang datang ke panitia untuk mendaftar sebagai calon Kades dalam Pilkades PAW ini. Demikian juga dengan yang datang nemui mereka untuk koordinasi terkait dengan apa saja persyaratan untuk pendaftaran sebagai calon, sampai saat ini juga tidak ada.
BACA JUGA:Sektor Swasta Diajak Kolaborasi Menyukseskan Sekolah Rakyat
"Ya, sampai saat ini sudah 8 hari pendaftaran dibuka, belum ada calon yang datang ke panitia untuk mendaftarkan diri atau menyerahkan berkas ke panitia. Kita masih menunggu dan siap menerima pendaftaran sampai batas waktu yang sudah ditetapkan digelombang pertama ini," ungkap Saprin Maryadi ungkapnya.
Lanjutnya, melihat perkembanhan dalam desa saat ini, kemungkinan besar masa pendaftaran bakal calon Kades Pilkades PAW ini akan diperpanjang setelah masa gelombang pertama berkahir 6 Juli yang akan datang.
Mereka dari panitia sudah berupaya melakukan sosialisasi terkait dengan pengumuman dan pendaftaran Calon Pilkades PAW ini. Dia berharap Minggu kedua pendaftaran ini ada yang datang mendaftar dengan menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia.
BACA JUGA:Eksplorasi Goa Gong Pacitan Goa Terindah di Asia Tenggara
"Kalau tidak ada yang mendaftar hingga tanggal 6 Juli mendatang. Mau tidak mau sesuai dengan aturan masa pendaftaran akan kita perpanjang selama 7 hari. Tetapi kita berharap sebelum tanggal 6 Juli yang akan mendatang ada yang mendaftarkan diri minimal 2 calon," harapnya.
Untuk diketahui, adapun persyaratan untuk pendaftaran calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) secara umum, yaitu calon harus Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian minimal usia 25 tahun, selanjutnya berpendidikan minimal SLTP sederajat. Selain itu harus memiliki kelakuan baik dan sehat jasmani serta rohani.
Selanjutnya calon tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan pemerintahan. Untuk mengetahui persyaratan lebih terinci san spesifik silahkan hubungi panitia.