Bupati Mukomuko Serahkan SK 634 ASN PPPK
Bupati Mukomuko Serahkan SK 634 ASN PPPK.-Amris-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebanyak 634 Orang tenaga honorer Kabupaten Mukomuko resmi berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah terima SK. Penyerahan SK PPPK langsung dipimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda,SH bertempat di lapangan upacara Pemkab Mukomuko.
Bupati memberi ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang sudah resmi diangkat sebagai ASN di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dengan status baru sebagai ASN ini, maka mereka adalah bagian dari pemerintah daerah.
Bupati mengharapkan PPPK yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi untuk menyukseskan program pemerintah dalam berbagai sektor, baik pelayanan, kesehatan, pembangunan dan pendidikan.
"Selamat untuk semuanya yang secara resmi sudah menjadi ASN di Kabupaten Mukomuko. Tentu harapan bersama, bisa meningkatkan kinerjanya untuk memberi pelayanan pada masyarakat dalam berbagai bidang," kata Bupati.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Harianto,S.Km menjelaskan dengan sudah diterima SK, maka mereka resmi berstatus ASN. Terhadap para PPPK akan selalu dilakukan evaluasi, SK mereka berlaku selama lima tahun. Selanjutnya akan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap kehadiran, prilaku hingga kinerjanya.
BACA JUGA:Guspas Dilantik Bupati Sebagai Direktur Utama BPR Mukomuko
"SK mereka terhitung juni ini, namun karena sudah akhir bulan, maka gaji akan dihitung dari juli nanti. Yang jelas mereka sudah resmi menjadi ASN dengan masa kontrak lima tahun, setiap 5 tahun ditinjau dan akan diperpanjang jika dinilai baik," katanya.
Terkait dengan penempatan PPPK, ia mengatakan tidak ada perubahan disesuaikan dengan pilihan formasi saat ikut tes. Kemungkinan banyak yang pindah dari instansi awal saat masih berstatus honorer. Sebab beberapa diantaranya kala mendaftar ikut tes PPPK memilih formasi di instans lainnya.
"Dulu honor di instansi A, waktu tes mereka milih formasi di instansi B, maka otomatis sekarang pindah bekerja di instansi pilihannya," tuturnya.
BACA JUGA:Harga Gabah Naik, Biaya Tanam Padi Ikut Naik
Plt Sekda, Drs. Marjohan diminta keterangannya mengatakan dengan sudah diterimanya SK PPPK maka statusnya resmi menjadi ASN. Semua harus paham tugas dan kedisiplinan sebagai ASN, jangan sampai bermasalah nantinya. Karena PPPK dievaluasi setiap 5 tahun, berbeda dengan PNS, SK-nya sampai pensiun atau diberhentikan.
"Keuntungan PPPK, mereka langsung terima hak 100 persen, berbeda dengan PNS. Kalau PNS diawali sebagai CPNS, gajinya juga belum full. Intinya selamat pada PPPK yang terima SK dan kita minta tingkatkan disiplin serta kinerja," tutupnya.