TPKK Tidak Boleh Kelola Program Ketahanan Pangan

Musdesus pembentukan Kopdes Merah Putih, sebagai pelaksana program ketahanan pangan.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Aturan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan tahun 2025 kembali mengalami perubahan. Jika sebelumnya program ini dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) khusus, kini pelaksanaannya diwajibkan melalui Koperasi Merah Putih atau BUMDes yang telah memiliki legalitas resmi.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk memastikan program dijalankan oleh lembaga yang telah memiliki kekuatan hukum, sehingga lebih terjamin dari sisi administrasi maupun akuntabilitas.

“Pelaksanaan program ketahanan pangan tahun ini harus dilakukan oleh koperasi merah putih atau BUMDes. Keduanya sudah memiliki legalitas sehingga lebih kredibel,” ujar Abdul Hadi.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha, 31 KPM di Lubuk Sanai Kembali Terima BLT-DD

BACA JUGA:Mauritania, Negara yang Dikikis Gurun Sahara, Penjaga Budaya Purba

Terkait dengan skema pembiayaan, Abdul Hadi menjelaskan bahwa 20 persen Dana Desa (DD) akan ditransfer langsung ke rekening lembaga pelaksana, baik itu Koperasi Merah Putih maupun BUMDes.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan, desa wajib menyusun rencana kegiatan terlebih dahulu sebagai acuan dalam penggunaan dana dan pelaporan pelaksanaan program.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan, yang menjadi salah satu prioritas pembangunan desa tahun 2025.

"Penerima program tetap, masyarakat dalam bentuk kelompok. Penanggungjawabnya Koperasi Merah Putih atau BUMDes," demikian Abdul Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan