Kopdes di Kecamatan Sungai Rumbai Kebut Pemberkasan Buat Akta Notaris

Proses pemberkasan pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Setelah pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih selesai dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pekan lalu, kemarin Selasa,(3/6) sebanyak 9 Kopdes Merah Putih dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai kebut kelengkapan pemberkasan pembuatan akta notaris.

Sebanyak 6 Kopdes di wilayah Sungai Rumbai kemarin berkumpul di balai Desa Sidodadi untuk melengkapi semua berkas sekaligus penandatanganan perjanjian akta notaris dengan pihak notaris yang ditunjuk.

Adapun 6 Kopdes yang tengah mengebut pemberkasan dan pembuatan akta notaris saat ini, yaitu Kopdes Merah Putih Desa Gajah Mati, Kopdes Merah Putih Desa Sidodadi, Kopdes Merah Putih Banjarsari, Kopdes Merah Putih Gading Jaya, Kopdes Merah Putih Padang Gading dan Kopdes Merah Putih Sumber Makmur.

BACA JUGA:Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Nations Cup 2025, Tantangan Berat Tanpa Megawati Hangestri

Pendamping Desa Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zaelani, Sidik, S.Pd saat dihubungi mengatakan, 6 Kopdes yang bariringan dalam pembuatan akta notaris ini dipusatkan di Desa Sidodadi. Pihak notaris yang ditunjuk diundang langusng ke Desa Sidodadi, kemudian pengurus Kopdes yang sudah dibentuk difasilitasi oleh masing-masing desa melengkapi semua berkas pembuatan akta notaris. Jiak tidak ada halangan semua berkas dan syarat pembuatan akta notaris sudah lengkap. Kemungkinan besar 6 desa yang beriringan ini bisa mendapat akta notaris.

"Ya, hari ini (kemarin red) secara kolektif pengurus Kopdes Merah Putih membuat akta notaris. Pihak notaris yang ditunjuk langusng datang jemput bola ke Desa Sidodadi," ungkap Santang Selasa,(3/6).

Lanjutnya, mereka dari pendamping desa akan terus melakukan pendapingan dan minta kepada pengurus Kopdes yang sudah dibentuk ini bisa berkolaborasi dengan baik untuk mengembangkan unit usaha yang akan ditentukan nantinya. Sekarang tahapan demi tahapan untuk Kopdes ini terus berjalan, setelah akta notaris dan pendaftaran badan hukum selesai dilaksanakan. Nanti ada regulasi selanjutnya yaitu terkait dengan modal dan jenis usaha yang dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih di masing-masing desa.

BACA JUGA:Pola Tanam Sawit yang Efisien di Lahan Terbatas

"Sekarang ini fokus kita dampingi pembuatan akta notaris. Setelah semua badan hukum selesai nanti, dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Termasuk masalah modal dan usaha yang dikembangkan. Pada intinya semua desa di wilayah kecamatan sungai rumbai ini siap untuk mengembangkan Kopdes merah putih," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan