Kecamatan Ipuh Dorong Semua Desa Kebut Pembuatan Akta Notaris Kopdes

Kecamatan Ipuh Dorong Semua Desa Kebut Pembuatan Akta Notaris Kopdes --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Sebanyak 16 desa dalam wilayah Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu, saat ini sudah selesai bentuk pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Diamana desa terakhir yang membentuk pengurus Kopdes di wilayah Kecamatan Ipuh Jumat,(23/5) kemarin yaitu Desa Retak Ilir dan Desa Pasar Ipuh. Sekarang masing-masing pemerintah desa untuk berkolaborasi dengan pengurus Kopdes yang dibentuk di desanya, bagaimana langkah untuk percepatan pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih di notaris yang susah ditentukan. Semua desa yang sudah membentuk pengurus Kopdes saat ini, diminta untuk mengejar target pembuatan akta Notaris Kopdes.

BACA JUGA:Pengurus Dibentuk, Banjarsari Siap Kembangkan Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Seluruh Desa di Air Manjuto Selesai Bentuk Kopdes Merah Putih

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengatakan, sejauh ini beberapa desa sudah ada yang masuk dalam tahap pemberkasan untuk proses pembuatan akta notaris. Dimana desa yang sudah berprogres dalam pemberkasan untuk pendaftaran atau pembuatan akta notaris sejauh ini, yaitu Desa Pulai Payung notaris Susmiyarti, kemudian Desa Pasar Baru notaris Susmiyarti, Desa Pulau Baru engak notaris Susmiyarti dan Desa Tirta Mulya dengan notaris Yunicha. "Sejauh ini 16 desa di Kecamatan Ipuh sudah selesai melaksanakan Musdesus bentuk pengurus Kopdes Merah Putih. Namun desa yang sudah berproses pemberkasan akta notaris baru 4 desa," ungkap Hernita.

BACA JUGA:Hari Ini Sido Makmur Bentuk Kopdes Merah Putih

Dikatakan Hernita, bagi desa yang belum masuk ke tahap pemberkasan akta notaris saat ini. Pihaknya dari kecamatan terus berupaya mendorong bagaimana semua desa di wilayah Kecamatan Ipuh sudah berproses pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih di notaris yang sudah ditunjuk. Desa harus melengkapi semua berkas dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta Notaris Kopdes ini. Karena akta notaris Kopdes ini juga menjadi salah satu syarat bagi desa untuk menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap kedua tahun 2025. "Kita minta bagi desa yang sudah membentuk pengurus Kopdes segera membuat akta notaris. Masing-masing desa harus bisa melakukan percepatan pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan