Pacsa Dinormalisasi, Jalan Provinsi di V Koto Muncul Masalah Baru

Kondisi jalan provinsi di Desa Resno pasca dilakukan normalisasi akibat penyumbatan gorong-gorong.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Setelah dilakukan pengerukan, gorong-gorong tersumbat di jalan provinsi wilayah Desa Resno, Kecamatan V Koto yang sempat mengakibatkan banjir telah kembali normal. Dimana air yang tergenang sudah bisa kembali mengalir lancar. Namun demikian ternyata menimbulkan permasalahan baru.

Pasalnya setelah dilakukan pengerukan, bagian sisi badan jalan dan sisi tebing terus tergerus karena tidak ada penahan. Sehingga jika tidak ada penanganan dari pihak terkait, lambat laut penggerusan tanah bisa menyebabkan longsor besar. Hal yang paling krusial, yaitu putusnya akses jalan provinsi. Sebagaimana di sampaikan Kades Resno, Mardalius.

Mardalius mengatakan, langkah satu-satunya mengatasi genangan akibat sumbatan gorong-gorong, yaitu dengan cara dilakukan normalisasi. Maka beberapa waktu lalu sumbatan tersebut telah di keruk. Sehingga sekarang permasalahan mengenai genangan sudah teratasi. Namun walaupun demikian, ternyata menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya karena pengerukan cukup dalam, maka bagian sisi tebing siring sering tergerus. 

“Memang sudah kita perhitungkan, jika dikeruk akan ada dampak selanjutnya. Namun jika tidak dikeruk otomatis akibatnya kedepan akan lebih besar,”katanya.

BACA JUGA:Listrik Padam Berjam-jam, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Selama Ramadhan, Dilarang Jualan di Bundaran Mukomuko

Lanjutnya, dimana tergerusnya tanah dibagian sisi siring dan badan jalan ini diakibatkan karena tidak adanya penahan. Dikhawatirkan jika tidak ada penanganan cepat, kedepannya akan terjadi longsor besar dan akses jalan provinsi di Resno bakal putus. Sehingga jika akses jalan provinsi putus tentu akan menjadi permasalahan besar. Sebab setiap hari jalan tersebut dilalui berbagai kendaraan. 

“Maka benar saja, sekarang bagian yang sudah dikeruk tanahnya sering longsor. Jika tidak cepat ditangani kedepan akan menjadi masalah,”sambung Kades.

Oleh sebab itu, pemerintah desa telah mengajukan permohonan penanganan kepada pemerintah provinsi lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko. Dimana dalam usulan tersebut, pihak desa berharap adanya tindakan penanganan pembuatan dinding penahan tanah atau sejenisnya. Sehingga jika sudah ada bangunan penahan seperti itu, tentu akan meminimalisir terjadinya longsor dan hal buruk lainnya.

“Kita dari pihak desa juga telah berkoordinasi ke tingkat kabupaten untuk memohon tindaklanjut secepatnya dari pemerintah dan pihak terkait di provinsi,”demikian Kades.*

Tag
Share