Koperasi Desa Merah Putih Pusat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Karang Jaya Desa Pertama di Teras Terunjam yang Membentuk Koperasi Merah Putih --screnshoot dari web
koranrm.id - Skema pendanaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dirancang sebagai kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan masyarakat desa. Tujuannya adalah membentuk 70.000 koperasi desa yang berfungsi sebagai pusat ekonomi lokal, dengan investasi awal sebesar Rp3–5 miliar per koperasi .
Sumber Pendanaan Utama Dana Desa (APBDes)
Sebagian dana desa dapat dialokasikan untuk pembentukan koperasi, tanpa mengganggu program pembangunan desa yang telah direncanakan. Sekitar 30% dari APBDes dapat digunakan untuk program nasional, termasuk Kopdes Merah Putih .
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) & Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah pusat dan daerah mendukung pendanaan koperasi melalui alokasi anggaran masing-masing .
3. Pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Bank-bank milik negara seperti BRI, BTN, dan lainnya menyediakan pinjaman dengan bunga rendah melalui skema cicilan 3–5 tahun untuk mendukung operasional koperasi sejak awal .
4. Dana Bergulir dari LPDB-KUMKM
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) menyediakan pembiayaan dan pendampingan bagi koperasi melalui program dana bergulir untuk modal kerja dan investasi .
5. Kemitraan dengan Sektor Swasta dan CSR
Koperasi dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendapatkan dukungan finansial dan non-finansial .
Skema Pembentukan Koperasi
Pemerintah menerapkan tiga pendekatan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih:
1. Mendirikan Koperasi Baru
Di desa yang belum memiliki koperasi, akan didirikan koperasi baru dengan fasilitas lengkap seperti kantor, outlet sembako, unit simpan pinjam, klinik, gudang, dan kendaraan logistik .
2. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Koperasi yang sudah ada namun tidak aktif akan direvitalisasi agar dapat kembali beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat .
3. Pengembangan Koperasi Aktif
Koperasi yang sudah aktif akan dikembangkan dengan menambah unit usaha yang lebih variatif untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat .
Tujuan dan Manfaat
Pemberdayaan Ekonomi Desa: Meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi sebagai pusat ekonomi lokal.
Pemutusan Mata Rantai Tengkulak dan Rentenir: Koperasi berperan sebagai offtaker hasil pertanian dan perikanan, serta menyediakan layanan keuangan yang terjangkau.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan fasilitas yang disediakan, koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan banyak beredar informasi mengenai skema pendanaan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, tapi belum ditetapkan secara resmi. Dengan kata lain belum ada hitam di atas putih.
"Skema pendanaan Koperasi Merah Putih dari pusat belum ada. Sambil menunggu adanya instruksi lebih lanjut, kita bentuk dulu Koperasi Merah Putih di setiap desa," demikian Abdul Hadi.