Bentuk Koperasi Merah Putih, Mekar Mulya Siapkan Program Jangka Panjang

Bentuk Koperasi Merah Putih, Mekar Mulya Siapkan Program Jangka Panjang --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Senin 5 Mei 2025 berlangsung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Bertempat di gedung serbaguna desa setempat. Tampak hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos, Kabid Perindustrian, Koperasi, dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM Mukomuko, Denny Haryadi, SE. Tidak ketinggalan Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM, pendamping desa profesional, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga perwakilan perempuan, jumlah undangan sekitar 90 orang. 

BACA JUGA:Hasil Audit, Pejabat Hingga Honorer Harus Balikkan Mago?

BACA JUGA:Pemdes Pasar Baru Konsisten Salurkan BLT-DD Setiap Bulan

Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno, mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut atas Inpres Nomor 9 tahun 2025. Dikatakan Sutikno, setelah dibentuk pengurus, dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dan akan dilanjutkan dengan legalitas dengan mendaftarkan dan pembentukan akta notaris. 

"Hari ini (Senin, red) dibentuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Selanjutnya pengurus menyusun AD/ART," ujar Sutikno. 

Sutikno juga menyampaikan, gambaran usaha yang akan dilakukan adalah mendirikan pabrik mini pengolahan brondolan sawit, distribusi pupuk, simpan pinjam hingga membuka lapak pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit. 

BACA JUGA:Pemdes Medan Jaya Matangkan Pelaksanaan Pembangunan Fisik

"Gambaran usaha sudah ada, tapi butuh proses dalam merealisasikannya," tambah Sutikno. 

Masih Sutikno, potensi mengembangkan koperasi di Mekar Mulya cukup besar. Sebagai gambaran di Mekar Mulya ada 750 Kepala Keluarga (KK). Dari jumlah tersebut ditargetkan 500 hingga 700 KK menjadi anggota. Simpanan pokok Rp 100 ribu dan simpanan wajib Rp 10 ribu per bulan. 

"Dengan simpanan pokok Rp 100 ribu, dengan jumlah anggota 700, modal awal bisa untuk memulai usaha. Kalau memang nanti ada kucuran modal dari pemerintah pusat, bisa digunakan untuk mengembangkan usaha," papar Sutikno. 

BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Star Realisasi Pembangunan Fisik DD Tahun 2025

Sekretaris Dinas PMD, Abdul Hadi, mengatakan modal koperasi bisa didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman dapat berasal dari pinjaman anggota, pinjaman badan usaha lain, pinjaman lembaga keuangan, dan obligasi. 

"Terkait modal dari pemerintah, belum ada petunjuk lebih lanjut. Bagi desa-desa yang sudah membentuk Koperasi Desa Merah Putih, jalankan saja sesuai dengan kondisi di desa," demikian Abdul Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan