Terbentur Aturan, Petugas Kebersihan Terancam Bubar

Terbentur Aturan, Petugas Kebersihan Terancam Bubar--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pasukan kuning atau petugas kebersihan dibawah naungan Dinas lingkungan hidup (DLH) terancam bubar. Pasalnya, pemerintah terbentur aturan untuk membayar haknya berupa gaji.

Sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah (Pemda) dilarang mengangkat tenaga honorer baru sejak tahun 2025. Pemerintah memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Tes PPPK Tahap 2 di Bengkulu Mulai 8 Mei, di Padang 18 Mei

BACA JUGA:Satu Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Pengajuan DD Tahap Dua

Kendalanya, para tenaga kebersihan di Kabupaten Mukomuko tidak terdaftar sebagai honorer yang masuk data base BKN, sehingga pemerintah daerah tidak punya dasar untuk menggunakan APBD membayar haknya berupa gaji setiap bulan. Diketahui dari 42 orang pasukan kuning yang aktif saat ini, hanya 4 orang yang berstatus honorer yang masuk data base, selebihnya Tenaga Harian Lepas (THL).

Koordinator petugas kebersihan Mukomuko, Ibel mengatakan umumnya anggotanya adalah berstatus tenaga harian, walau sudah bekerja bertahun-tahun. Mereka terkendala ijazah, sehingga tidak bisa diperjuangkan untuk menjadi honorer atau masuk data base.

"Hanya 4 orang yang sudah masuk data base, selebihnya tenaga lepas. Mereka tidak punya ijazah untuk kita usulkan masuk data base," katanya.

BACA JUGA:TPK dan KTD Gading Jaya Diberi Pengetahuan Baru

BACA JUGA:Camat V Koto Minta Desa Perkuat Administrasi dan Kelangkapan SPj

Mereka memahami kendala yang dihadapi pemerintah, karena memang terbentur aturan dari pusat. Maka harapannya, pemerintah cepat mengambil kebijakan untuk tetap bisa membayar hak-haknya. Kemungkinan salah satu solusinya dengan menerapkan outsourcing.

Jika kendala ini tidak segera didapat solusinya, petugas kebersihan terpaksa diberhentikan. Selain berdampak pada mereka kehilangan pekerjaan, juga persoalan sampah akan memberatkan pemerintah dan masyarakat sendiri.

"Selama ini kita terlambat saja angkat sampah, sudah menjerit warga bahkan sudah ada yang menghubungi bupati, apalagi petugas ini diberhentikan, bayangkan dampaknya," paparnya.

Kepala Dinas LH Mukomuko Budiyanto, SHut., M.Ikom, diminta tanggapannya mengakui, untuk upah sampai april sudah dibayar. Pada dasarnya anggaran untuk gaji petugas kebersihan ini tersedia hingga 12 bulan atau akhir tahun.

BACA JUGA:Rahasia Diet Sehat dan Alami: 8 Buah Ini Rendah Kalori tapi Bikin Kenyang

Kendalanya sekarang, pihaknya tidak punya dasar untuk membayar. Karena pemerintah dilarang mengangkat dan membar gaji tenaga non ASN, sementara semua petugas kebersihan ini adalah non ASN. Kalau dipaksakan, akan muncul masalah hukum dalam penggunaan anggaran, akhirnya mereka terpaksa melakukan pengembalian.

"Ini segera kami sampaikan telaah staf pada bupati, kondisinya serba sulit. Kami juga sudah jelaskan persoalannya pada petugas kebersihan kita. Sementara ini mereka masih aktif bekerja," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan