Desa Ramai-ramai Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Marga Mukti.-Sahad-Sahad
koranrm.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Sehubungan dengan itu, desa di Kabupaten Mukomuko ramai-ramai membentuk Koperasi Merah Putih. Hingga akhir April 2025, sudah ada 8 dari 248 desa di Mukomuko, telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
Diantaranya adalah Desa Lubuk Gedang di Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Pondok Tengah di Kecamatan V Koto, dan Desa Marga Mulya Sakti serta Desa Marga Mukti, di Kecamatan Penarik. Sebagaimana disampaikan oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Mukomuko, Aswanto, Rabu 30 April 2025.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Aswanto, menjelaskan adalah tugas pendamping profesional di kecamatan yang memfasilitasi terlaksananya Musdesus pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Indonesia Menjadi Tim Terakhir Lolos Perempat Final Sudirman Cup 2025, Ini Daftarnya
"Tugas kami (Pendamping, red) sebatas Musdesus pembentukan pengurus. Untuk selanjutnya, pembuatan badan hukum dan sebaliknya, tugas Dinas Perindag UKM dan Koperasi," ujar Aswanto.
Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Enam Instruksi Presiden pada Inpres 9/2025:
Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih.
Membentuk Kopdes Merah Putih untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Mengutamakan pengalokasikan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemenang Lomdeskel di Selagan Raya Diumumkan, Ada Kejutan
Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih optimalisasi dan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan.
Melakukan strategi percepatan dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
Melakukan pertukaran, pemanfaatan, serta integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.