Uang Komite Dihapus, Sekolah Berjalan Apa Adanya?

Uang Komite Dihapus, Sekolah Berjalan Apa Adanya?--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, melarang pungutan uang komite sekolah di SMAN, SMKN, dan SLBN di Provinsi Bengkulu. Larangan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur dan ditindaklanjuti dengan perintah audit terhadap penggunaan dana komite dan BOS oleh Inspektorat.
Gubernur Bengkulu juga melarang kegiatan study tour di sekolah yang sama. Selain itu, sekolah juga dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan sekolah.
BACA JUGA:Pemenang Lomdeskel di Selagan Raya Sudah Ditetapkan
Kepala SMKN 06 Mukomuko, Fauzi Kartono, S.Pd menyampaikan, wali siswa sudah tidak bayar uang komite sekolah sejak Maret 2025. Hal tersebut sebagai tindaklanjut atas surat edaran dari Gubernur Bengkulu. Dan secara umum kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa.
‘’Orang tua siswa sudah tidak membayar uang komite sekolah lagi,’’ ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:SMKN Ini Punya Lima Jurusan Unggulan
Lebih lanjut Fauzi menyampaikan, dengan tidak adanya uang komite sekolah, maka pihak sekolah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan adalah jam mengajar para guru honorer. Baik honorer pemerintah maupun honorer sekolah. Selain itu, sekolah juga meniadakan program tambahan sekolah. Baik ekstrakurikuler maupun program guru tamu.
‘’Kita jalankan program yang pokok saja, belajar mengajar. Gaji guru honorer dibayar oleh pemerintah provinsi, besarannya Rp1 juta per bulan,’’ tambah Fauzi.
Terpisah Kasi SMK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Basri Efendi, M.Pd mengatakan, sebagai mantan guru dan mantan kepala sekolah, dirinya bisa memahami kesulitan kepala sekolah dalam menjalankan program, ketika uang komite ditiadakan. Dimana pihak sekolah tidak bisa berkreasi dalam mendidik siswa. Dengan kata lain, sekolah sebatas menjalankan tugas utama, belajar mengajar.
BACA JUGA:SMKN Ini Punya Lima Jurusan Unggulan
‘’Kita tunggu perkembangannya, setelah berjalan mungkin akan dilakukan evaluasi oleh gubernur,’’ kata Basri.
Hal senada disampaikan oleh Kasi SMK, Kasi SMA Harmen, S.Pd. Ia mengatakan, dengan tidak adanya uang komite sekolah, maka kebutuhan sekolah ditanggung oleh pemerintah provinsi dan didanai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu contohnya adalah honor tenaga pendidi dan kependidikan. Begitu juga kebutuhan bangunan, misalnya WC sekolah, sarana olahraga dan sebagainya.
‘’Intinya setelah tidak ada uang komite sekolah, kebutuhan sekolah ditanggung oleh pemerintah. Baik pemerintah provinsi maupun dana BOS,’’ ungkap Harmen.
BACA JUGA:Klarifikasi Kades Bandar Jaya di Tingkat Kecamatan Selesai, Lanjut ke Kabupaten
Kepala SMA Al-Kautsar Mukomuko, Hanif Fathin Siddiq, S.S.I menyampaikan aturan penghapusan uang komite sekolah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak bisa diterapkan di sekolah swasta. Ia mengatakan untuk sekolah swasta SPP menjadi sumber utama pembiayaan di sekolah.
‘’Aturan penghapusan uang komite sekolah tidak bisa diterapkan di sekolah swasta. Kecuali pemerintah siap menanggung seluruh kebutuhan sekolah,’’ demikian Hanif.