Tujuh Desa di Mukomuko Sudah Pengajuan DD dan ADD Tahap II Tahun 2025

Tujuh Desa di Mukomuko Sudah Pengajuan DD dan ADD Tahap II Tahun 2025--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah desa lingkup Kabupaten Mukomuko mulai melakukan percepatan penyerapan anggaran. Bahkan sudah ada 7 dari 148 desa telah berhasil melakukan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua tahun 2025. Tujuh desa tersebut, yakni Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang dan Banjar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Selanjutnya Desa Setia Budi, Kecamatan Teras Terunjam dan Mudan Marap, Kecamatan Ipuh, Air Rami, Kecamatan Air Rami dan Maju Makmur Kecamatan Penarik serta Resno Kecamatan V Koto. 

BACA JUGA:Pembangunan Fisik DD Lalang Luas Tahun 2025 Dimulai

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ujang Selamat, S.Pd, mengatakan, mayoritas pemerintah desa khususnya di Kabupaten Mukomuko telah memulai realisasi program kegiatan tahun 2025. Baik program pembangunan fisik maupun non fisik. Bahkan beberapa desa yang gerak cepat juga ada. Pasalnya sudah ada tujuh desa yang telah melakukan pengajuan DD dan ADD tahap ke-2 tahun 2025. 

“Berkas pengajuan ke tujuh desa tersebut sudah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko,”ucapnya.

Lanjutnya, proses di BKD juga biasanya tidak akan berlangsung begitu lama. Bisa jadi dalam beberapa waktu kedepan, anggaran tahap dua sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Sehingga pihak desa juga bisa langsung lanjut realisasi program kegiatan mereka. Selanjutnya, diharapkan juga kepada desa yang lain untuk bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran. Supaya seluruh rencana program kegiatan yang telah ditetapkan tahun ini dapat terealisasi secara maksimal.

BACA JUGA:UAS SMPN 22 Mukomuko Digeber Berbasis Android

BACA JUGA:Kades Padang Gading Masih Wajib Ngantor

“Kita juga berharap desa yang lain bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran supaya realisasi program tahun ini berjalan maksimal,”pungkasnya.

Kades Lubuk Gedang Yunna Suwardi, mengatakan, berkas pengajuan tahap dua desanya, baik ADD maupun DD sudah disampaikan ke DPMD sejak 10 April 2025. Pengajuan tersebut dapat dilakukan, tentunya karena berkas persyaratan lengkap dan persentase penyerapan sudah cukup. Cepat pengajuan, tentu pencairan juga cepat. Dampaknya program kegiatan tahap dua bisa direalisasikan dengan cepat.

“Berkas pengajuan tahap dua kami sudah masuk ke kabupaten sekitar dua minggu lalu,”tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan