Kades Padang Gading Masih Wajib Ngantor

Kades Padang Gading Masih Wajib Ngantor --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Hingga saat ini tuntutan warga Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, yang menuntut Kadesnya mundur atau diberhentikan dari jabatannya masih dalam proses. Dan belum ada keputusan terkait dengan pemberhentian. Karena itu Kepala Desa (Kades) Padang Gading saat ini masih sebagai Kades Padang Gading. Dan masih wajib masuk kantor. Warga Desa Padang Gading diminta untuk bisa bersabar menunggu tahapan dan proses apa yang mereka tuntut. Sebelum adanya SK pemberhentian maka Kades yang bersangkutan masih berstatus Kades dan harus masuk kantor seperti biasa.
BACA JUGA:Kadar Asam Urat Tinggi Memicu Rasa Nyeri dan Bengkak, Ini 5 Cara Menurunkan Asam Urat Secara Alami
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd dihubungi mengatakan, tuntutan warga Padang Gading yang minta Kadesnya mundur ini masih dalam tahap proses. Mereka tetap berharap persoalan atau tuntutan warga Desa Padang Gading ini bisa diselesaikan di kecamatan. Jika memang tidak bisa selesai di tingkat Kecamatan dan naik ke kabupaten. Maka kabupaten juga akan melakukan proses secepat mungkin. Selama proses ini masih berlangsung, dan belum adanya SK pemberhentian, maka Kades masih harus masuk ke kantor. Masyarakat Padang Gading yang melarang Kades masih kantor ini emosi sesaat. "Inikan masih dalam proses. Kita harap proses ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Kalau tidak bisa dan naik ke kabupaten, maka pihak kabupaten juga melakukan proses," ungkapnya Kamis,(24/4).
BACA JUGA:Wajib di Waspadai, 5 Tanda Asam Urat Tinggi yang Wajib di Ketahui
BACA JUGA:Wajib di Waspadai, 5 Tanda Asam Urat Tinggi yang Wajib di Ketahui
Untuk diketahui, Senin 21 April 2025 lalu, warga Desa Padang Gading menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa Padang Gading. Salah satu yang menjadi tudingan warga adalah Kades Padang Gading diduga melakukan pelanggaran kode etik norma sosial seorang Kades Padang Gading. Yaitu diduga melakukan perselingkuhan seperti informasi yang sudah beredar dan informasi langsung dari istri sah Kades Padang Gading. Oleh karena itu warga setempat menilai dugaan perselingkuhan Kades tersebut merusak citra nama baik Desa Padang Gading, merusak citra masyarakat Padang Gading dengan penduduk desa lainnya. Merusak citra kepercayaan masyarakat dengan pemerintahan desa. dan merusak citra nama baik moral etika sosial di masyarakat.