Sedih, Alat Pencetakan Adminduk Di Kantor Kecamatan Ipuh Ditarik

Pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh dihentikan untuk sementara waktu.-Sahad-Sceenshot
koranrm.id - Setelah jaringan komunikasi data dan perangkat Machine to Machine untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor kecamatan Ipuh dinonaktifkan sejak 27 Februari 2025 lalu. Jumat,(11/4) kemarin, semua peralatan pencetakan Adminduk di kantor Camat Ipuh ditarik kembali ke Dinas Dukcapil Mukomuko. Dan pelayanan Adminduk di kantor kecamatan Ipuh betul-betul distop.
Hal tersebut Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.3.2/3125/Dukcapil yang bersifat penting, perihal tentang Penonaktifan Jaringan Komunikasi Data di Seluruh Kecamatan dan Perangkat Machine to Machine (M2M) tertanggal 27 Februari 2025 lalu.
Camat Ipuh, Sepradanur, Sos, menyebut Sesuai dengan surat edaran tersebut, pelayanan pencetakan Adminduk di kantor camat Ipuh sudah tidak aktif lagi sejak jaringan komunikasi data dan perangkat M2M diputuskan Februari lalu. Sekarang semua perlengkapan pelayanan kependudukan di Kecamatan Ipuh ditarik kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko. Menurutnya, penarikan perlengkapan pelayanan kependudukan itu berdasarkan surat dari Dinas Dukcapil. "Ditarik berdasarkan surat dari Dukcapil. Jadi, harapan kita ada inilah, pihak-pihak di atas itu, bagaimana sinyalnya ada lagi, dan alat itu bisa diturunkan lagi," kata Sepradanur Jumat,(11/4).
Masih dikatakan Sepradanur, sebenarnya kemarin itu mereka mau menahan alat perlengkapan pelayanan kependudukan tersebut. Cuman Karana alat itu bukan milik mereka Kantor Camat Ipuh. Dan alat itu sekarang juga tidak bisa dipakai lagi dikarenakan tidak ada jaringan. Selain itu, jika perlengkapan itu tetap ada di kantor camat Ipuh takutnya rusak karena tidak dipakai dan lain sebagainya.
"Sebenarnya kemarin kita mau tahan. Cuma alat itu bukan alat kita, tidak dipakai, dan kita juga takut rusak. Jadi, Dinas Dukcapil membuat surat, dan alat itu tarik lagi. Karena alat itukan titipan saja di kantor camat Ipuh," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam SE Kemendagri itu menyebut, menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Dan surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, tentang efisiensi belanja Kementrian/Lembaga (K/L) dalam pelaksanaan APBN tahun 2025, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran terkait kegiatan penyediaan jasa jaringan komunikasi data dengan beberapa langkah. Poin pertama yaitu penonaktifan jaringan komunikasi data pada tingkat kecamatan dan perangkat Machine to Machine (M2M).
Kemudian kedua, pelayanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilaksanakan di tingkat Kecamatan dan menggunakan perangkat Machine to Machine (M2M), selanjutnya agar dapat dilaksanakan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tingkat Kabupaten/kota.
Dan yang ketiga, perangkat jaringan komunikasi data di kantor kecamatan yang dinonaktifkan agar menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh masing-masing penyedia jasa jaringan komunikasi data.