15 Desa Belum Evaluasi Raperdes APBDes
15 Desa Belum Evaluasi Raperdes APBDes --
KORAN DIGITAL RM - Menjelang akhir Februari 2024, masih ada 15 desa di Kabupaten Mukomuko yang belum melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Hal ini sangat tidak sesuai harapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dimana setiap desa diminta untuk mengesahkan APBDes 2024, paling lambat 31 Desember 2023.
15 desa yang belum evaluasi Raperdes tersebar di 9 kecamatan. Dengan rincian 1 desa di Kecamatan Air Dikit. 5 desa di Kecamatan Air Manjuto. 2 desa di Kecamatan Lubuk Pinang. 1 desa di Kecamatan V Koto. 3 desa di Kecamatan XIV Koto. 1 desa di Kecamatan Selagan Raya. 1 desa di Kecamatan Penarik. 1 desa di Kecamatan Kota Mukomuko.
"Idealnya Raperdes APBDes sudah disahkan paling lambat Desember. Tapi sampai akhir Februari ini, masih ada 15 Raperdes, yang belum evaluasi di kecamatan," ujar Abdul Hadi, S.Sos, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Mukomuko.
BACA JUGA:Pemdes Resno Manfaatkan DD Tanggap Darurat Untuk Normalisasikan Saluran Tersumbat
Abdul Hadi juga menyampaikan, sudah ada 12 desa yang sudah penyaluran Dana Desa (DD) tahap 1. Ada 32 desa sedang proses di Badan Keuangan Desa (BKD) maupn di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sedangkan 48 desa sedang verifikasi di DPMD.
"Dari 148 desa, 92 sudah mengajukan pencairan tahap 1. Dan 12 desa sudah transfer ke rekening. Sisanya masih proses," tambah Abdul Hadi.
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini DPMD memberikan ucapan selamat kepada 12 desa yang sudah penyaluran DD. Dan mendorong serta mengharap desa-desa yang lain yang sudah evaluasi oleh tim kecamatan agar segera proses penerbitan register Raperdes APB Desa dan posting. Sedangkan sekitar 14 desa yang belum evaluasi untuk segera percepatan koordinasi internal Pemdes, koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa dan camat.
‘’Bagi desa yang sudah dilakukan penyaluran untuk segera melaksanakan program/kegiatan sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD) agar serapan anggaran cepat terealisasi dan target pembangunan pada masyarakat dapat segera terwujud,’’ kata Abdul Hadi.
BACA JUGA:Turnamen Bupati Cup III Diikuti 28 Tim
Kepala DPMD berharap sebelum kegiatan dilaksanakan agar Pemdes dapat memperhatikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman pembangunan desa. Tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dimulai dari penetapan pelaksana kegiatan. Dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja dan sosialisasi/publikasi kegiatan. Pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga penting dilakukan. Koordinasi sinergitas pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pembentukan tim pengadaan barang/jasa. Hingga pengadaan tenaga kerja dan pengadaan bahan/material.
Disamping itu juga untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan agar Kades sedapatmungkin mengkoordinsikan pelaksana kegiatan yang paling sedikit meliputi rapat kerja pelaksanaan kegiatan. pengendalian pelaksanaan, perubahan pelaksanaan kegiatan, penanganan pengaduan dan penylesaian masalah, pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban dan pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
BACA JUGA:Agung Jaya Belum Pengajuan Tahap I
‘’Ini semua dilaksanakan agar seluruh tahapan proses pelaksanaan kegiatan dapat diketahui oleh prewakilan unsur masyarakat, terutama lingkup internal pemdes/PKA yang solid dan kompak yang beriring dengan pengawasan yang baik oleh BPD serta saran masukan dari mitra Pemdes lainnya,’’ papar Abdul Hadi.
Terpisah, Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM menyampaikan, penyaluran perdana DD tahap 1, sudah dilakukan pada 7 Februari 2024. Dan lebih cepat 3 hari dibandingkan tahun 2023, yang salur perdana pada 10 Februari.
"Ketika berkas sudah masuk KPPN, proses paling lama 5 hari. Dan setiap berkas yang masuk langsung kami proses," demikian Wahyu.(dul)