Kuliah Gratis, Ini Target Kades dan Sekdes Lubuk Gedang
Dokumentasi Kades saat penandatanganan perjanjian penerima beasiswa kuliah gratis .--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Kades dan Sekdes Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang menandatangi perjanjian integritas penerima beasiswa kuliah gratis. Dimana beasiswa tersebut merupakan reward dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Bengkulu.
Pasalnya Desa Lubuk Gedang meraih juara dua lomba desa tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2023. Proses penandatangan tersebut berlangsung di aula kantor DPMD Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (9/11).
Dalam perjanjian tersebut, penerima beasiswa harus lulus Sarjana Srata (S) 1 selama delapan semester. Jika yang bersangkutan berhenti dari perkuliahan, wajib mengembalikan uang ganti rugi kepada negara.
BACA JUGA:Caleg PKS Tutupi Baliho dengan Plastik Hitam, Ini Alasannya
Kades Lubuk Gedang, Yunna Suwardi menyampaikan, beberapa hari lalu ia menerima undangan dari DPMD Provinsi Bengkulu. Dimana undangan tersebut ditujukan untuk penerima beasiswa kuliah gratis dari DPMD Provinsi.
Karena yang mengambil kuota beasiswa adalah ia dan Sekdes, maka mereka berdua yang wajib hadir memenuhi undangan tersebut. Adapun tujuan undangan itu, yakni untuk melakukan penandatangan perjanjian integritas selama masa kuliah berlangsung. Dimana pihak DPMD ingin para penerima beasiswa berintegrita yang baik saat kuliah.
“Kita diminta oleh DPMD Provinsi untuk datang ke provinsi melakukan penandatangan perjanjian integritas sebagai penerima beasiswa kuliah gratis,”ungkapnya.
BACA JUGA:Nurliyana Habsjah Sapuan Terima Sertifikat Keanggotaan ICW
Adapun beberapa isi dalam perjanjian itu, yakni harus memiliki integritas baik selama perkuliahan. Yakni dengan menjalankan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa kuliah gratis dengan berkomitmen menyelesaikan perkuliahan tepat waktu.
Adapun waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perkuliahan, yaitu selama delapan semester. Apabila lewat dari batas tersebut, maka beasiswa terputus dan harus meneruskan perkuliahan dengan biaya pribadi sampai tuntas. Namun apabila penerima beasiswa berhenti, maka wajib mengembalikan kerugian kepada negara.
“Inti dari perjanjian integritas tersebut, agar kami selaku penerima beasiwa harus berkomitmen menuntaskan perkuliahan tepat waktu sampai menjadi sarjana,”tambah Kades.
BACA JUGA:Sawah Jadi Kebun Sawit, Respon Plt. Kepala Dinas Diluar Dugaan
Selanjutnya, Kades juga menyampaikan bahwa mereka sudah mulai melaksanakan perkuliahan sekitar satu minggu lalu. Adapun sistem kuilahnya saat ini masih menggunakan zoom. Jadwal kuliah tiga hari dalam satu minggu, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu. Kemudian, untuk system perkuliahan kedepannya belum tahu apakah lewat zoom atau akan tatap muka.
“Alhamdulillah kami sudah mulai kuliah pada minggu lalu dengan sistem pembelajaran lewat zoom,”tutup Kades.*