Pemerintah Bentuk Badan Baru Khusus Bidang Pertanian Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Badan Baru Khusus Bidang Pertanian Ini Tugasnya--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) republik Indonesia sudah meresmikan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Dimana Badan ini dipercaya mempercepat swasembada pangan sebagaimana yang dicanangkan pemerintah saat ini. Badan ini bertugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, pengujian, penyebarluas, serta penerapan pertanian modern. Transformasi pertanian dianggap sebagai salah satu kunci keberhasilan pencapaian target swasembada. "Dengan pertanian modern, produktivitas bisa dua kali lipat dan biaya produksi dapat ditekan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik
BACA JUGA:Jembatan Akses Pertanian di Desa Lubuk Pinang Tak Layak
Adapun badan ini merupakan transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dengan tugas dan fungsi pokok yang baru untuk mendukung program utama Kementan melalui perakitan teknologi dan penerapan modernisasi pertanian. "Standar bidang pertanian yang telah dibangun oleh BSIP akan diperkuat dengan adanya perekayasaan dan perakitan teknologi bermutu tinggi untuk disebarluaskan pada pengguna dalam rangka percepatan penerapan modernisasi pertanian secara luas di Indonesia," kata Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Fadjry Djufry.
BACA JUGA:Tak Hanya Limbah, Inilah 10 Manfaat Sekam Padi yang Bernilai Tinggi untuk Pertanian dan Industri
Fadjry menjelaskan, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian telah memiliki modal awal yang cukup besar, berupa pengalaman riset terdahulu, sumber daya manusia, serta laboratorium modern yang telah tersertifikasi. Oleh karena itu, dia meyakini modernisasi pertanian akan segera tercapai. "Kami siap untuk mengawal modernisasi pertanian untuk mendukung hilirisasi serta pencapaian swasembada pangan," tutupnya.
Untuk diketahui, pembentukan badan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 2 tahun 2025, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas Sekretariat Badan, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan, dan Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Peternakan dan Kesehatan Hewan.