Bupati Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik, Tapi Ada Syaratnya

Bupati Izinkan Mobil Dinas Dibawa Mudik, Tapi Ada Syaratnya --screnshoot dari web
KORANRM.ID - upati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, memberikan kelonggaran bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, kelonggaran ini diberikan dengan beberapa syarat ketat.
Penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak disarankan. Namun, jika dalam kondisi terpaksa karena tidak memiliki kendaraan pribadi atau akses ke kendaraan sewa, maka diperbolehkan dengan syarat tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengguna kendaraan dinas diwajibkan membeli BBM non-subsidi dengan biaya sendiri.
BACA JUGA:Tiga Waktu Makan Ajaib, Rahasia Mengoptimalkan Metabolisme dan Kesehatan
BACA JUGA:Daun Ketumbar, Lebih dari Sekedar Penyedap, Sejuta Manfaat untuk Kesehatan
Selain itu, penggunaan mobil dinas untuk mudik hanya diperbolehkan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko. Jika perjalanan mudik dilakukan ke luar daerah, maka tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas. Pengguna juga diingatkan untuk tidak mengklaim biaya bahan bakar kepada negara dan disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi jika memungkinkan.
Bupati Choirul Huda menekankan bahwa mudik merupakan bagian penting dari tradisi masyarakat Indonesia dalam menjaga tali silaturahmi yang memiliki nilai religi dan spiritual tinggi. Oleh karena itu, pemahaman yang bijak terhadap penggunaan kendaraan dinas dalam konteks ini diperlukan.
BACA JUGA:Tahun 2025 Kuota Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin Bertambah
"Silahkan pakai kendaraan dinas untuk di sekitar Mukomuko," ujar Choirul Huda.
Bupati menjelaskan, jika mudik lebaran 2025 ini menggunakan kendaraan dinas masih di dalam Kabupaten Mukomuko, masih diperbolehkan. Namun ia mengingatkan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas tidak boleh mengklaim penggunaan bahan bakar.
BACA JUGA:Pemilik Kebun dan Tauke Sawit Goro Perbaiki Jalan Rusak
Kendati penggunaan mobil dinas diperbolehkan untuk mudik lebaran dalam daerah, namun lebih baik menggunakan kendaraan pribadi ketimbang menggunakan kendaraan dinas. Tetapi jika tidak ada kendaraan pribadi, terpaksa menggunakan kendaraan dinas namun hanya sebatas di dalam daerah ini.
Diakui Bupati, mudik lebaran atau momen Idul Fitri 1446 hijrah merupakan ajang silatuhrami yang harus tetap dijaga. Dan momen tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pejabat dan ASN lainnya. Jikalau mereka menggunakan kendaraan dinas saat mudik nanti, dirinya meminta pegawai negeri sipil tidak menggunakan fasilitas bahan bakar minyak dari negara.
Sebagai catatan, pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran dengan pertimbangan serupa.