PSU TPS 9 Penarik 24 Februari
-Kapolres Mukomuko Monitoring Rapat Pleno PPK.-ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, pada 24 Februari nanti. Pemungutan suara ulang dilakukan setelah KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan KPU provinsi atas temuan di TPS tersebut.
Adapun persoalan yang terjadi yaitu, banyak surat suara yang digunakan pemilih saat pencoblosan tidak ditandatangani oleh petugas KPPS. Padahal sesuai dengan ketentuan, surat suara sebelum diserahkan kepada pemilih, wajib ditandatangani oleh KPPS.
Anggota KPU Mukomuko, Misbahul Amri mengakui sesuai kesepakatan PSU dilakukan 24 Februari dan ini merupakan waktu terakhir PSU sesuai dengan ketentuan. Terkait persiapan untuk PSU sekarang sedang dilengkapi, baik untuk surat suara maupun kebutuhan lainnya.
"Ya, sudah final pemilihan ulang dilakukan pada 24 Februari nanti, sekarang telah disiapkan keperluannya," kata Amri.
BACA JUGA:Buaya Muara Resahkan Warga Air Buluh
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH juga membenarkan berdasarkan hasil rapat pleno, PSU dilakukan pada 24 Februari. Awalnya direncanakan pada 23 Februari, tapi karena jatuh pada hari Jumat, maka digeser menjadi Sabtu.
"Rencana awal 23 Februari, karena hari Jumat disepakati 24 Februari, dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Terkait dengan surat suara yang akan digunakan, Deni mengatakan untuk pemilihan anggota DPRD Mukomuko, surat suaranya disediakan oleh KPU kabupaten, sementara pemilihan presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, surat suara disediakan KPU provinsi.
Kebutuhan lain untuk pelaksanaan pemilihan, seperti keras, kotak suara, bilik dan sebagainya menggunakan yang ada di KPU saat ini. Ia memastikan untuk pemilihan semuanya siap, tinggal menunggu surat suara dari provinsi.
"Pasti semuanya siap, karena PSU ini sama dengan pemilihan sebelumnya. Ada yang disediakan provinsi dan ada yang dari kita KPU kabupaten," paparnya.
BACA JUGA:Ketua KTNA Tantang Petani Muda Tampil di Stand Pameran HUT Kabupaten
Terkait dengan mata pilih yang akan menggunakan hak suaranya, Deni memastikan yang boleh menggunakan hak suara adalah warga yang terdaftar di DPT setempat. Surat suara akan disediakan sesuai dengan jumlah pemilihnya.
Ia juga mengatakan sebelum pemilihan akan disampaikan pemberitahuan kepada pemilih setempat dan juga saksi dari partai politik untuk hadir. Ia juga memastikan proses ini diawasi oleh Bawaslu dan di bawah pengawalan pihak keamanan.
"Pemilihnya sesuai DPT tidak ada yang berubah, nanti saksi partai akan diminta hadir," tuturnya.
Terkait rencana dilakukan PSU ini, pihak Bawaslu Mukomuko, Mansur S mengatakan dilakukan PSU sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu sendiri. Terkait jadwal memang ditetapkan oleh KPU. Ia memastikan pengawasan di TPS ini akan diperketat, dari sebelum hingga saat dilakukan pemungutan suara sampai selesai.
BACA JUGA:Rapat Pleno Kecamatan V Koto Diperkirakan Tuntas Hari Ini
"Pasti ini akan kita awasi secara ketat, pasca dan hingga pelaksanaan selesai," tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, sebelumnya Komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Misbahul Amri, mengatakan, alasan direkomendasikan pemilihan ulang, karena banyak surat suara yang dicoblos pemilih tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, padahal itu wajib dan salah satu syarat sahnya suara pemilih.
Ada lebih dari 50 lembar surat suara yang sudah dicoblos tidak ditandatangi KPPS. Kejadian ini murni karena ketidaktahuan atau kelupaan dari petugas TPS terkait mekanisme pencoblosan.
Tidak ditandatangani surat suara oleh KPPS, baru diketahui saat dirinya menggunakan hak pilih, sementara waktu itu telah banyak warga menggunakan hak pilih.*