Pencoblosan di TPS 9 Penarik Direkomendasikan Diulang

Kantor KPU Mukomuko--ISTIMEWA

Puluhan Surat Suara Tidak Ditandatangani KPPS

KORAN DIGITAL RM - Komisi pemilihan Umum (KPU) Mukomuko direkomendasikan melakukan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Desa Penarik Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Alasannya ada kekeliruan dalam pemilihan serentak pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Saat ini rencana pemilihan ulang dalam proses pengajuan dan koordinasi dengan KPU provinsi. TPS ini diketahui masuk wilayah Dapil II dan merupakan TPS tempat salah seorang komisioner KPU menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Mukomuko dan bahkan anggota KPU, Misbahul Amri, S.Ag mengatakan, alasan direkomendasikan pemilihan ulang, karena banyak surat suara yang dicoblos pemilih tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, padahal itu wajib dan salah satu syarat sahnya suara pemilih.

BACA JUGA:Terpilih Sebagai Anggota Dewan, Zamhari: Tanpa Dukungan Masyarakat Saya Nggak Ada Apa-apanya

‘’Untuk PSU sudah mendapat rekomendasi, namun masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dari KPU provinsi. Rencana pemungutan suara ulang di sana, karena ada kesalahan oleh petugas saat melakukan pemilihan serentak 14 Februari lalu," katanya.

Lanjutnya, ada lebih dari 50 lembar surat suara yang sudah dicoblos tidak ditandatangi KPPS. Kejadian ini murni karena ketidaktahuan atau kelupaan dari petugas TPS terkait mekanisme pencoblosan.

Tidak ditandatangani surat suara oleh KPPS, baru diketahui saat dirinya menggunakan hak pilih, sementara waktu itu telah banyak warga menggunakan hak pilih.

"Waktu saya datang mencoblos di sana, baru ketahuan jika surat sura tidak ditandatangani, padahal warga sudah banyak yang memilih. Entah lupa atau tidak tahu, yang pasti kejadiannya begitu," paparnya.

BACA JUGA:Dua Kali Gagal Lelang, Selama 2024 Belum Ada Aktivitas Penerbangan di Bandara Mukomuko

Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH mengatakan belum pasti apakah akan dilakukan pemilihan ulang atau tidak, sekarang memang sudah ada rekomendasi dari pengawas setempat. Ini akan disampaikan lebih dulu ke KPU provinsi dan seperti apa petunjuknya nanti.

Deni mengaku untuk melakukan pemilihan ulang perlu proses cukup panjang, karena menyangkut penggunaan surat suara dan juga keperluan lain di TPS untuk pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu PSU tentu harus diketahui oleh Bawaslu dan keamanan.

"Kejadian di sana kita akui itu benar, untuk pemilihan ulang, tentu kami masih menunggu seperti apa petunjuknya nanti," pungkasnya.*

Tag
Share