Bawa KTP ke TPS
Distribusi kotak suara dan surat suara ke desa-desa.--ISTIMEWA
Hari Ini, Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024
KORAN DIGITAL RM - Hari ini, 14 Februari 2024 warga akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah disiapkan oleh penyelenggara pemilu. Sesuai agenda secara nasional, pemungutan suara mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Apabila terjadi situasi khusus saat pencoblosan di TPS, di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu, pencoblosan tetap bisa dilanjutkan dengan aturan sebagai berikut.
Maka bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus datang ke TPS sebelum Pukul 13.00 WIB. Jika sudah lewat waktu atau pembukaan kotak suara sudah dimulai atau penghitungan dimulai, pelayanan untuk warga mencoblos ditutup atau tidak bisa lagi menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA:Sudah Menggunakan SUTT, Tapi Listrik Masih Byar-pet. Inilah Penyebabnya
Terkait dengan warga yang belum menerima pemberitahuan memilih atau C-pemberitahuan, tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP. Syaratnya sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.
Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH mengatakan semua warga yang masuk dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya. Terkait dengan surat pemberitahuan, jika hilang atau belum diterima, warga tetap bisa memilih. Caranya pastikan namanya masuk dalam DPT, karena di depan TPS akan ditempelkan daftar DPT lengkap.
"Selagi terdaftar bisa memilih, walau surat pemberitahuan belum diterima, cukup tunjukkan KTP pada petugas, nanti bisa diperiksa namanya sudah masuk DPT atau belum," kata Deni.
Harus diketahui oleh pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Sebelum mencoblos, pastikan sudah mengetahui langkah-langkahnya.
BACA JUGA:TST
Pertama, datanglah ke TPS sesuai dengan data yang tercantum di DPT untuk memberikan hak suara atau hak memilih.
Selanjutnya, pemilih menunjukkan Formulir C6 Pemberitahuan dan e-KTP kepada petugas KPPS. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan dengan data di DPT.
Kemudian, pemilih akan dipersilakan untuk mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
Tunggu di tempat yang telah disediakan hingga petugas memanggil nama. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Berikutnya, pemilih pergi ke bilik suara untuk melalukan pencoblosan atau pemungutan suara di surat suara.
Pada surat suara, ketentuannya adalah mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
BACA JUGA:Kegiatan HUT Kabupaten ke-21 di Lupi Akan Mulai Pasca Pemilu
Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.*