Para Kepsek Sepakat PPDB TA 2025/2026 Berdasarkan Domisili

Para Kepsek Sepakat PPDB TA 2025/2026 Berdasarkan Domisili--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan MTS sederajat se Kabupaten Mukomuko sepakat dan konsisten untuk menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 mendatang berdasarkan domisili tempat tinggal. Para Kepala sekolah SMP Negeri dan MTS Mukomuko juga sepakat untuk tidak menerima siswa di luar wilayah domisili sekolahnya. Kesepakatan itu, dilahirkan dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN dan MTS Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di aula SMPN 22 Mukomuko beberapa waktu. Mereka para sekolah tingkat SMP dalam wilayah Kabupaten Mukomuko ini, sepakat Mengikuti petunjuk pemerintah dari sistem zonasi ke sistem domisili. Dan sepakat menerapkan sistem PPDB TA 2025/2026 berdasarkan domisili. 

BACA JUGA:Rehab Labor Komputer SMPN 11 Masuk Dalam Perencanaan 2025

BACA JUGA:Guru SMPN 11 Rajut Kebersamaan

Ketua MKKS SMP dan MTS Kabupaten Mukomuko, Hanafi, S.Pd, M.Pd, dihubungi mengatakan, pembahasan sistem PPDB dari zonasi kemudian beralih ke sistem domisili ini sudah mereka bahas bersama dalam musyawarah kerja kepala sekolah beberapa waktu. Dalam musyawarah tersebut mereka para Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN/MTS sederajat, sepakat untuk mengikuti aturan dan petunjuk dari pemerintah terkait dengan sistem PPDB TA 2025/2026 mendatang. Dari sistem zonasi beralih ke sistem berdasarkan domisili atau tempat tinggal. "Selama ini pada saat PPDB kita menerapkan sistem zonasi sebagaimana sistem yang sudah ditetapkan pemerintah. Namun, PPDB tahun ajaran 2025/2026 mendatang kita akan mulai menerapkan sistem domisili. Sesuai dengan petunjuk dari pemerintah," kata Hanafi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler waktu lalu. 

BACA JUGA:Wajah Baru Bangunan Laboraturium Komputer SMPN 07 Mukomuko Pasca Direbah

BACA JUGA:SMPN 22 Usulkan Pembangunan Pagar

Lanjut Hanafi, penerapan sistem PPDB berdasarkan domisili ini, dimana anak atau calon siswa itu tinggal, harus masuk ke sekolah terdekat dimana tempat yang bersangkutan tinggal. Kecuali masuk ke pondok pesantren boarding school. Para kepala sekolah juga sepakat untuk tidak menerima siswa di luar wilayah domisili. PPDB domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang didasarkan pada domisili atau wilayah tempat tinggal siswa. Jalur ini menggantikan PPDB zonasi yang sebelumnya diterapkan untuk pemerataan siswa. PPDB zonasi mengacu dengan jarak, sementara jalaur domisili mengacu dengan wilayah. Jalur domisili ini diterapkan dengan prinsip mendekatkan domisili atau jarak siswa dengan satuan pendidikan. "Kita Kepsek sepakat untuk tidak menerima siswa di luar wilayah domisili. Kita sama-sama konsisten menerapkan PPDB sistem domisili ini sesuai dengan aturan yang ditegakkan pemerintah," imbuhnya.

Tag
Share