Menteri ESDM Larang Ekspor Minyak Mentah, Impor BBM Dirampingkan

Menteri ESDM Larang Ekspor Minyak Mentah, Impor BBM Dirampingkan --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Pemerintah mulai memaksimalkan pengolahan minyak mentah dalam negeri. Sehingga minyak mentah yang selama ini diekspor, saat ini sudah tidak lagi diekspor. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, setop ekspor minyak mentah sebenarnya bisa langsung dieksekusi dengan aturan yang ada, tanpa harus mengeluarkan aturan baru. Dimana aturannya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Terkait dengan minyak mentah yang belum memenuhi spesifikasi untuk bisa diolah, hal ini bisa disesuaikan dengan pengalaman dan teknologi yang ada.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah Indonesia sudah tidak lagi mengizinkan untuk melakukan eskpor minyak mentah. Dimana minyak mentah yang selama ini diekspor akan dikelola di kilang minyak dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi bahan bakar minyak (BBM) nasional. "Dari seluruh produksi minyak (mentah) yang tadinya itu diekspor, di zaman kami sekarang, udah nggak kita izinin ekspor. Nanti yang tadinya itu nggak bisa diolah di dalam negeri, sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Memblending antara kualitas minyak bagus dengan minyak yang setengah bagus. Itu diblending agar spek di refinery tetap masuk. Yang jelas kualitasnya dan spesifikasinya tetap sama," katanya.

BACA JUGA:Mukomuko Usulkan Kuota Kebutuhan BBM Sebanyak 61.124 Kilo Liter untuk 2025, Jenis Solar dan Pertalite

BACA JUGA:Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, 23 Desember 2024: Pertalite, Pertamax, hingga Bio Solar

Selain larangan ekspor minyak mentah, Kementerian ESDM juga mengubah periode izin impor bahan bakar minyak (BBM) sebagai bagian dari perbaikan tata niaga impor dan ekspor BBM Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan pengawasan serta fleksibilitas dalam mengelola pasokan BBM nasional. Mereka juga berupaya bagaimana pihak terkait bisa mengikuti skema yang sudah mereka tetapkan.

"Izin impor BBM yang sebelumnya berlaku untuk satu tahun kini akan diubah menjadi enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan,” ujar Bahlil. 

Selain perubahan periode impor, saat ini, izin impor BBM dari Kementerian ESDM harus diperbarui setiap satu tahun sekali. Perusahaan pengimpor juga diwajibkan memiliki izin usaha yang sesuai, seperti izin usaha pengolahan atau izin usaha niaga. Selain itu, mereka menyampaikan laporan berkala kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) setiap tiga bulan sekali, sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016. 

BACA JUGA:Ini Besaran Alokasi Subsidi BBM dan LPG Tahun 2025, Bahlil: Masyarakat Mampu Jangan Pakai Barang Subsidi!

Sementara PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa stok BBM selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2025 aman. Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut  bahwa pihaknya telah menyiapkan infrastruktur serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, guna memastikan kelancaran distribusi BBM. Saat ini, Pertamina Patra Niaga mengoperasikan 15.261 outlet BBM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mendukung ketersediaan pasokan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan