6 Hari Dibuka Pendaftaran Seleksi JPT, Belum Ada Pendaftar

Mutasi pejabat di lingkungan pemerinta daerah Mukomuko beberapa waktu lalu.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sepi peminat. Diketahui, hingga kini belum ada pelamar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S. Hut., M. Si ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa sejak dibukanya tahapan pendaftaran lelang, hingga saat ini belum satu pun ASN yang menyampaikan lamaran ke panitia.

Pun demikian, kata Wawan, sejak pendaftaran seleksi JPT dibuka, beberapa orang pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Mukomuko telah berkoordinasi dengan BKPSDM, selaku panitia lelang jabatan. 

‘’Benar, belum ada yang mendaftar. Akan tetapi, beberapa orang pejabat yang katanya minat, pernah mendatangi panitia, koordinasi terkait dengan persyaratan lamaran,’’ kata Wawan di Mukomuko, Minggu, 11 Februari 2024. 

BACA JUGA:Masyarakat Menanti Beroperasinya Rumah Sakit Pratama

Masih ada kesempatan, pendaftaran seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko dibuka sampai dengan tanggal 20 Februari mendatang. 

‘’Pembukaan pendaftaran tanggal 6 Februari kemarin, kan masih ada waktu beberapa hari lagi. Terakhir pendaftaran sampai dengan 20 Februari,’’ ungkap Wawan Santoni. 

Berdasarkan surat pengumuman Nomor 800/4 PANSEL JPT-MM/II/2024 pendaftaran dimulai 6 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024.

Pada tahapan seleksi ini untuk pengisian 9 posisi JPT Pratama yang dinyatakan mengalami kekosongan jabatan definitif.

‘’Sesuai petunjuk, lelang jabatan kali ini hanya untuk 9 posisi. Benar, 1 posisi eselon II, untuk Staf Ahli Bupati Bidang Hukum yang juga mengalami kekosongan jabatan definitif tidak termasuk dalam bagian lelang jabatan pada gelombang ini,’’ ujar Wawan.

Posisi JPT Pratama Pemkab Mukomuko yang bakal dilelang pada tahapan ini:

- Staf ahli bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan

BACA JUGA:Ada Perubahan Luar Biasa di Sido Makmur, Dalam Waktu Setahun Terakhir

- Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko

- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM)

- Kepala Dinas Ketahanan Pangan 

- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko

- Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko  

Adapun sekretriat tempat pendaftaran bagi calon peserta yaitu, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, komplek perkantoran pemerintah daerah.

BACA JUGA:3 Nama Calon Perangkat Desa Sidodadi Berhasil Lolos Seleksi

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si menghimbau kepada seluruh pejabat daerah yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendaftar.

1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.

2. Memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 

3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 

4. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;  

6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan; 

7. Sehat Jasmani dan rohani serta bebas narkoba; 

8. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu atau Pemerintah.

9. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina, IV/a; 

BACA JUGA:Sering Hujan, Tapi Masyarakat Rasakan Cuaca Lebih Panas Dari Biasanya

10. Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 

11. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; 

12. Telah menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)/ Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), tahun lapor terakhir; 

13.Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan 

14. Setiap calon peserta dapat mendaftar untuk 2 (dua) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berbeda.*

Tag
Share