Mundam Marap Revitalisasi Jajaran Pengurus BUMDes

Pemdes Mundam Marap dan BPD rapat dengan pengurus BUMDes dalam rangka evaluasi NUMDes--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa Mundam Marap dan jajaran anggota BPD duduk bersama menggelar rapat koordinasi dalam rangka revitalisasi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap. Revitalisasi BUMDes ini, dalam rangka persiapan untuk realisasi program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar 20 persen Tahun Anggaran (TA) 2025 ini. Karena sesuai dengan regulasi, program ketahanan TA 2025 ini, harus direalisasi melalui BUMDes atau BUMDesma. Sebelum dana khusus ketahanan pangan tahun 2025 ini digelontorkan ke BUMDes, Pemdes Mundam Marap Memastikan bahwa BUMDes Sinar Sejahtera milik Desa Mundam Marap ini memiliki badan hukum dan legalitas yang jelas. BUMDes harus teregister di Kemenkumham.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Launcing Penanaman Jagung 1 Hektare 1 Desa di Ranah Karya
BACA JUGA:Guru SMPN 11 Rajut Kebersamaan
Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah mengatakan, Rabu malam,(25/2) tempo hari mereka memfasilitasi pengurusan BUMDes Sinar Sejahtera, BPD dan tokoh masyarakat menggelar rapat dalam rangka mengaktifkan lagi pran BUMDes. Selama ini pengurus BUMDes Sinar Sejahtera Mundam Marap sudah ada. Namun, pergerakannya belum masif. Silain itu, legalitas BUMDes Sinar Sejahtera juga belum teregister di Kemenkumham. Oleh karena itu, mereka menggelar rapat bersama bagaimana kedepan BUMDes Sinar Sejahtera ini bisa lebih aktif. Dan bisa menghandle dana program ketahanan pangan seusia dengan regulasi yang ada. "Ya, malam tadi (Rabu malam red) kita menggelar rapat dengan pengurus BUMDes, BPD dan tokoh masyarakat. Dalam rangka untuk mengaktifkan kembali pengurus BUMDes Sinar Sejahtera," katav Dedi Riansyah.
BACA JUGA:Tak Hanya Pada Daging, Ini 6 Buah dan Sayur Tinggi Zat Besi
Lanjutnya, BUMDes harus direvitalisasi atau pengurus BUMDes Sinar Sejahtera ini harus diaktifkan kembali setelah vakum beberapa saat. Sekarang BUMDes ini diminta untuk berperan dan menjadi wadah dalam pengelolaan dana program ketahanan pangan yang bersumber dari DD. Susuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 yang terbaru saat ini. Dana program ketahanan dikelola BUMDes. Dengan syarat pengurus BUMDes harus aktif, legalitas BUMDes harus jelas dan harus terdaftar di Kemenkumham. Sebelum BUMDes mengelola program ketahanan lamban. Pengurus BUMDes dan kinerja BUMDes harus terlebih dahulu dievaluasi. "Pengurus Bumdes akan dilakukan Revitalisasi. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 sesuai dengan Permendes Nomor 3 tahun 2025," papar Dedi.
BACA JUGA:Kecamatan Minta Desa Tunda Dulu Penggunaan DD Khusus Ketapang
Ditambahkannya, untuk sementara ini saja program ketahanan belum mereka gunakan. Karena masih menunggu regulasi yang jelas. Karena penggunaan dana program ketahanan pangan tahun 2025 ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Setidaknya ada 3 skema penggunaan dana program ketahanan pangan. Pertama BUMDes, kedua melalui lembaga ekonomi yang ada di desa, dan yang ketiga melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus untuk program ketahanan pangan. Namun yang lebih diutamakan adalah melalui BUMDes atau BUMDesma. "Oleh karena itu, kita harus evaluasi BUMDes. Dan melakukan revitalisasi pengurus. Sehingga BUMDes ini bisa aktif dan bisa mengelola program ketahanan pangan sesuai dengan regulasi yang ada," tambahnya.