Edaran Resmi Gubernur Bengkulu,Untuk Meringankan Para Orang Tua Sekolah Dilarang Lakukan Hal Ini

Edaran Resmi Gubernur Bengkulu,--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Setelah dilantik secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto. Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE mengambil langka tegas dan mengeluarkan edaran terbaru soal larangan menjual maupun membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dimana diketahui, hal tersebut dilakukan untuk meringankan para orang tua dalam segi biaya pendidikan para siswanya.
"Saya tegaskan, seluruh sekolah di wilayah Provinsi Bengkulu tidak ada lagi yang boleh memperjual belikan LKS maupun buku pelajaran kepada para siswa. Ini kita lakukan, demi menciptakan pendidikan yang lebih baik serta meringankan para orang tua peserta didik," ujar Helmi Hasan pada salah satu unggahan video di akun Tiktok pribadinya.
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan Terbaik di Indonesia, Membangun Karir Cemerlang di Instansi Pemerintah
BACA JUGA:Kepala KUA Sungai Rumbai menjadi Pemateri Sekolah Lansia Sayang Ibu
Terkait dengan penerapan serta larangan yang telah diumumkan itu kata Helmi. Dia menegaskan agar ada monitoring dan evaluasi secara rutin yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten maupun kota.
Sehingga jika telah dilakukan monitoring, kepala dinas pendidikan melaporkan hal tersebut kepada pihaknya sebagai bahan evaluasi kedepannya.
"Pantau secara ketat, dan laporkan hasilnya kepada kami," ungkap dia.
BACA JUGA:Miris, Ada Sekolah Negeri Nyaris Tidak Kebagian Siswa Baru
Selain larangan LKS sendiri tambah Helmi, dia juga menegaskan kepada seluruh sekolah di Rejang Lebong, agar tidak menahan ijazah siswa apapun alasannya.
Bahkan tak hanya itu imbuh dia, seluruh sekolah juga tidak ada yang boleh melarang siswa untuk ikut kegiatan ujian semester, asesmen STS, dan juga kegiatan evaluasi lainnya.
"Seluruh siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk mempersiapkan diri menuju Indonesia emas 2045 mendatang.
BACA JUGA:Tak Ada Pelatih, Eskul Drumband di Sekolah ini Dua Tahun Vakum
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
Jadi apapun alasannya, tidak ada boleh sekolah yang melarang siswa untuk belajar. Jika masalahnya terkait administrasi atau uang komite, maka nanti akan kita urus dan cari solusinya tanpa merugikan pihak manapun," tutup Helmi.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong tengah berencana untuk menghapuskan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam kegiatan pembelajaran. Dimana diketahui, selama ini penggunaan LKS yang harus beli dinilai kerap memberatkan siswa dan para orang tua.
Walau dalam prakteknya sekolah tidak menjual LKS, lks dititp di tempat tertentu dan siswa diarahkan beli disana, hasil penjualan akan diberikan bonus atau reword pada oknum guru yang banyak menjual lks tersebbut.(time)