Bawaslu Segera Panggil Kepala Disdikbud

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko segera panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait dugaan terlibat politik praktis.

Diketahui sebelumnya, Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd ketahuan membuat postingan foto salah satu calon disertai tanda coblos dan ajakan memilih dalam status WhatsApp (WA).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo dihubungi menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar.

Dalam waktu dekat kepala dinas pendidikan yang diketahui seorang ASN aktif tersebut akan dipanggil untuk pemeriksaan.

"Pasti akan kita proses, nanti kita panggil saksi dan juga yang bersangkutan untuk diminta keterangan awal," kata Wibowo.

Lanjutnya, penanganan kasus ini, dilakukan masih oleh Bawaslu belum masuk ranah Gakkumdu, karena terkait dengan dugaan ketidaknetralnya ASN.

BACA JUGA:Antara Mukomuko – Kerinci Terdapat Emas dan Batu Bara?

Ia memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan baik, sehingga benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ASN diwajibkan menjaga netralitas, dilarang keras ikut politik praktis.

"Penanganannya fokus dengan ASN, karena sudah disepati dan diatur dengan tegas, ASN harus netral," tuturnya.

Epi Mardiani mengakui, bahwa dalam status WA-nya sempat muncul foto caleg. Namun ia membantah berkampanye, kejadian ini tanpa disengaja.

Alasannya, karena handphone miliknya eror sehingga sering bergerak sendiri. Bahkan kadang-kadang, hp-nya menelepon orang sendiri dan memposting foto sendiri di history WhatsApp dan lainnya. 

"HP saya rusak hingga sering jalan bergerak sendiri. Padahal saya tidak telepon, tapi terpencet sendiri. Saya tidak memposting foto, tiba-tiba ada postingan foto di history WhatsApp. Jadi kalau foto calon DPR RI yang terposting di history WhatsApp saya, bukan saya yang posting. Tapi terposting sendiri," elaknya.

BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Bakal Berurusan Dengan Bawaslu

Untuk diketahui, pemerintah melarang keras ASN ikut kampanyekan calon.  

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.

Jangankan memposting foto kampanye caleg seperti diduga dilakukan kepala Dinas pendidikan Mukomuko, Bengkulu, seorang ASN dilarang memberi like atau menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial bakal capres serta cawapres untuk pemilu 2024.*

Tag
Share