Gaji ke 13 dan 14 2025 Dihapus Ini Kata Menpan RB dan Menkeu
![](https://radarmukomuko.bacakoran.co/upload/9f7d33ece0acb3d650ec69971023ccd4.jpg)
Gaji ke 13 dan 14 2025 Dihapus Ini Kata Menpan RB dan Menkeu--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Saat ini tengah ramai informasi terkait dengan gaji ke 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 dihapus. Kabar mengenai gaji 13 yang dihapuskan, kini kian merebak dan ramai diperbincangkan di platform media sosial. Menyikapi informasi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, ikut angkat bicara menyikapi informasi yang sedang ramai tersebut. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan tersebut, disampaikan menyusul spekulasi yang beredar bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2025 akan ditiadakan, hal ini salah satu efek dari langkah efisiensi anggaran APBN 2025. 'Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini Widyantini seperti yang dikutif Kompas.com pada Rabu (5/2).
BACA JUGA:Manfaat Ajaib Kelengkeng: 8 Penyakit Ini Bisa Diatasi dengan Buah Kecil yang Kaya Nutrisi
BACA JUGA:Sudan, Negara Pemilik 200 Lebih Piramida Kuno Yang Terlupakan
Lanjutnya, kebijakan gaji ke-13 dan 14 2025 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Kebijakan tersebut tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparat negara. Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan14 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Rini menyebutkan bahwa peraturan terkait gaji ke-13 dan THR akan disusun bersama tim teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara. "Kebijakan gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai. Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait," tambah Rini Widyantini.
Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap cair. Saat ini pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya. Selain itu, dia juga menyebut proses persiapan gaji 13 dan 14 tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut terkait dengan perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. "Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Ingin Hasil Maksimal, Pemdes Lubuk Gedang Rutin Tinjau Tanaman Jagung Ketahanan Pangan
Namun, hingga kini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 PNS. Diketahui, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan. Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli dengan besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diberikan kepada ASN. THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya IdulFitri.