Kegiatan Pemda Belum Bisa Dijalankan, Penyesuaian APBD Tunggu Bupati Baru

Kantor Pemda Kabupaten Mukomuko--

Untuk diketahui dalam instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama menteri, ada beberapa pos anggaran yang harus dikurangi terutama kegiatan seromonial, perjalanan dinas hingga honorarium.

Diantara jenis belanja APBD yang Dibatasi instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu:

- Kegiatan bersifat seremonial

- Kegiatan kajian

- Studi banding atau Dinas luar

- Belanja percetakan

- Belanja publikasi

- Kegiatan seminar-seminar.*

Tag
Share