Aturan Baru HGU, Plasma 30 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan

Aturan Baru HGU, Plasma 30 Persen Harus Dipenuhi Perusahaan --

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemilik HGU diberikan jangka waktu penguasaan paling lama 35 tahun untuk tahap pertama. 

Kemudian pemilik HGU bisa melakukan perpanjangan hingga 25 tahun untuk tahap kedua apabila HGU tahap pertama sudah habis, dan 35 tahun untuk pembaruan tahap terakhir atau tahap ketiga.*

Tag
Share