Harga Sembako di Mukomuko Merangkak Naik, Penjualan Minyak Kita dalam Pengawasan
Harga Sembako di Mukomuko Merangkak Naik, Penjualan Minyak Kita dalam Pengawasan--
KORANRM.ID – Harga komoditas bahan pokok mulai merangkak naik jelang memasuki puasa Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025/1446 Hijriah.
Pantauan Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, beberapa jenis komoditas bahan pokok sudah mengalami kenaikan.
Menurut Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP, untuk harga telur ayam buras sekarang sudah mencapai Rp55 ribu per karpet isi 30 butir. Sebelumnya, harga telur ayam berkisar Rp44 ribu per karpet.
‘’Untuk telur ayam, naik sekitar Rp9 ribu per karpet. Harga sebelumnya Rp44 ribu, sekarang sudah mencapai Rp55 ribu per karpet,’’ kata Nurdiana.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Kritik Pemasangan Box Panel Listrik Terlalu Rendah
BACA JUGA:Keren! Jumlah Siswa SMPN 45 Tetap Mukomuko Stabil
Lonjakan harga bahan pokok juga terjadi pada cabai. Sekarang di pasar-pasar tradisional, harga cabai sudah mencapai Rp50 ribu per kilogram.
‘’Cabai juga mengalami kenaikan yang signifikan,’’ ungkapnya.
Nurdiana menambahkan, pada awal tahun ini pihaknya terus melakukan upaya pemantauan harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional. Selain itu, juga melakukan pemantauan harga penjualan minyak goreng merk minyak kita.
Untuk jenis minyak kita, kata Nurdiana, pedagang tidak dibenarkan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tetap (HET).
‘’HET minyak kita untuk Kabupaten Mukomuko Rp15.500 per liter. Ambang toleransi penjualan di tingkat pedagang, Rp16 ribu per liter. Pedagang tidak boleh mengambil keuntungan terlalu besar dari penjualan minyak kita,’’ kata Nurdiana.
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji Belum Ditetapkan, Segini Usulan Pemkab Mukomuko untuk Tahun 2025
BACA JUGA:Stay Vacation: 7 Rekomendasi Kegiatan yang Bisa Kamu Lakukan Agar Liburanmu Lebih Berwarna
Minyak kita merupakan minyak goreng subsidi pemerintah. Dikatakan Nurdiana, tujuan minyak subsidi pemerintah ini, untuk menekan harga penjualan minyak goreng non subsidi lainnya.