Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Ini Kriteria Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu--
KORANRM.ID - Pemerintah mempersiapkan rencana pengangkatan honorer yang belum lolos tes menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, Menpan RB sudah mengeluarkan keputusan Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK paruh waktu. Dalam putusan ini, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjangan kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan. PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang jika memenuhi persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.
Adapun tujuan penting dari pengangkatan PPPK paruh waktu, yaitu mencegah PHK massal dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan kerja bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan.
BACA JUGA:Plafon Ruang Kelas SDN 01 Pondok Suguh Butuh Rehab
BACA JUGA:Perencanaan MAJ Masih Menunggu RAB Bangunan
Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu, pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I Kesempatan ini diberikan kepada tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melampaui formasi yang tersedia. Dengan adanya skema ini, mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kemudian Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus Kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Ada empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu, tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
Kedua Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos. Ketiga tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Terakhir pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Artinya, syarat PPPK paruh waktu, adalah pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Mukomuko 1.275 Pelamar, Didominasi Tenaga Teknis, Guru Cuma 228 Orang
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Sementara, Jika Pejabat Mau Maka Bisa Diangkat Penuh Waktu